Inti-news.com – Lampung Utara
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat menjadi lahan korupsi dan dikerjakan asal jadi yang penting jadi.
Proyek yang baru saja selesai pengerjaanya di tahun 2023 dan belum genap satu tahun sudah hancur dan retak.
Tim investigasi media mendatangi lokasi proyek inspirasi P3-TGAI yang ada di Dusun 2 RT. 3 yang terletak di areal persawahan, Selasa, 07 Mei 2024.
Awak media turun ke lokasi untuk mencari fakta yang akurat dan menemui salah satu warga yang ada di Dusun 2 RT. 3.
Warga mengatakan bahwa proyek itu benar saat ini telah hancur, sedangkan proyek tersebut baru saja diselesaikan serta diserah terimakan dengan pihak Balai Besar.
Sangat disayangkan bangunan irigasi proyek P3-TGAI yang baru seumur jagung tersebut sudah hancur dan retak karena diduga proses pengerjaannya asal-asalan yang penting jadi tanpa mengedepankan kualitas dan diduga menjadi ajang korupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 UU No.20/2001: Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.
Untuk itu kepada Instansi terkait yakni Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat meninjau langsung lokasi Proyek P3 – TGAI yang berada di Desa Sabuk Empat, dan menindak tegas oknum yang sudah merugikan uang negara.
( Dody )