Lampung Tengah — Bukan suatu alasan yang di buat, ketika lobi-lobi kepada para pejabat tidak ada respon menuju suatu kebenaran dan keadilan yang harus ditegakkan, sehingga menimbulkan hilangnya kepercayaan dan kesabaran kepada para pemimpin negeri ini.
Hal ini di sampaikan oleh Dwi Hartoyo selaku Pengawas Pabrik Kelompok Tani Fajar 1 dan Fajar 2 yang bergerak di bidang Penggilingan Padi yang bertempat di lingkungan 6 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Selasa, 14/05/2024.
Selaku Pengawas Pabrik Kelompok Tani dirinya sudah berupaya memberikan pengertian kepada para pemilik pabrik jalan “GERANDONG” yang selalu liar dan seolah mau mencari makan sendiri, sehingga Pabrik duduk milik Kelompok Tani Fajar 1 dan Fajar 2 yang sudah berdiri sejak tahun ’70 an cepat atau lambat bisa mengalami kebangkrutan.
“Pabrik Kelompok Tani ini beranggotakan 50 an orang, jajaran pengurus di percaya untuk mengelola Pabrik tersebut, agar mendapatkan hasil untuk anggota dilain pihak keuntungan Pabrik sesuai AD/ART sebagian untuk kepentingan agama dan masyarakat”, jelasnya Dwi Hartoyo.
Kepada media ini dia juga memaparkan tentang langkah-langkah yang telah di upayakan agar Pabrik duduk yang ada di Kelurahan Trimurjo ini tetap bisa hidup dan tidak mati seperti 3 Pabrik milik LKMD dan 4 Pabrik duduk milik perorangan yang kini telah “BANGKRUT” karena tak mampu bersaing lagi dengan “Pabrik jalan Gerandong”.
“Pabrik Kelompok Tani Fajar 1 dan Fajar 2 adalah satu-satunya Pabrik duduk yang masih dapat beroperasi hingga sekarang, walaupun dengan jalan terseok- seok karena adanya Pabrik jalan yang semakin liar wilayah operasional nya”, tegasnya Dwi.
Dia juga menambahkan bahwa jika dirinya kemarin telah Bertemu dengan Camat Trimurjo Suparyono, S.I.P,. M.M (Senin 13/05) di ruang kerjanya untuk membahas Polemik Pabrik duduk dan Pabrik jalan namun Beliau meminta Koordinasi dahulu dengan Ir. Hi. Midi Iswanto , M.H selaku Ketua Paguyuban Pabrik se Lampung Tengah.
“Saya telah Koordinasi dengan pihak terkait namun belum ada sikap tegas dari pemangku kepentingan, hanya satu harapan saya Pabrik duduk milik Kelompok Tani tetap eksis dan dapat memberikan keuntungan bagi anggota dan tetap dapat membantu masyarakat, dengan demikian Pabrik Kelompok Tani ini bisa memberikan kontribusi berupa (PAD) terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah”, tutupnya Dwi Hartoyo.
Polemik yang berkepanjangan ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat khususnya di lingkungan 5 dan lingkungan 6, Martha selaku Tokoh muda dirinya turut angkat suara tentang adanya Pabrik Jalan yang beroperasi di Kelurahan Trimurjo dan menghimbau kepada pemilik usaha Pabrik Jalan untuk beralih atau mengalihkan rute usahanya ke lain Kampung, sebab di Kelurahan Trimurjo ada Pabrik penggilingan padi milik LKMD (LPM sekarang) dan khususnya di BD 4 Lingkungan 5 dan Lingkungan 6 ada juga Pabrik penggilingan padi Kelompok Tani.
“Tolong Pengusaha Pabrik Jalan (Gerandong) agar tidak memasuki wilayah kerja Pabrik Kelompok Tani di Lingkungan 5 dan lingkungan 6 Kelurahan Trimurjo”, tegasnya Martha.
Dirinya menguraikan seiring dengan berjalannya waktu sampai sekarang Pabrik Kelompok Tani menjadi Pabrik yang siap proses beras super slip, dengan adanya peralatan yang bagus bisa memproses dan menghasilkan beras yang berkualitas baik.
“Bagaimana pun jika Pabrik jalan (Gerandong) tidak masuk wilayah kerja di lingkungan 5 dan lingkungan 6 serta mendatangi setiap gang/lorong bahkan menanti dari pintu ke pintu pasti masyarakat sekitar pasti giling gabah nya ke Gerandong, dan perlu saya tegaskan kembali kepada Pabrik Jalan “Gerandong” untuk tidak masuk ke wilayah kerja Pabrik Kelompok Tani di lingkungan 5 dan lingkungan 6, supaya tidak terjadi gesekan sesama pengusaha”, demikian pungkasnya Martha.
Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Bapak Ir. Hi. Midi Iswanto, M.H selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan sebagai Ketua Paguyuban Pabrik se- Kabupaten Lampung Tengah namun sampai dengan berita ini di terbitkan belum menjawab konfirmasi dari awak media.
(Red)