Banyuasin -INTI-NEWS.COM – Pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wib, di Dusun III Rt.13 Rw.06 Desa Telang Karya Kec.Muara Telang Kab.Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, terhadap korban an. SUHARTINI yang dilakukan oleh seorang laki-laki an. ANDRI SAPUTRA yang merupakan menantu korban, awal mula kejadian tsb yaitu sebelumnya antara keluarga korban dan pelaku sudah sering ribut masalah rumah tangga, sehingga pelaku pisah rumah dan tinggal dirumah orang tuanya.
Selama sekira 6 (enam) bulan, dan pada waktu kejadian tsb, pelaku mendapatkan khabar bahwa istrinya yang bernama LATIFATUN NIMAH sudah mengurus perceraian, lalu pelaku menelpon istrinya namun tidak diangkat, sehingga pelaku emosi dan langsung mendatangi rumah mertuanya dengan membawa 1 (satu) bilah pedang samurai.
Kemudian pelaku datang kerumah mertuanya dari jalan belakang lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup, lalu tanpa perkataan lagi langsung menyerang korban yang sedang duduk di teras depan rumah, pertama pelaku menyerang mertua laki-laki bernama M.NUR SAHID dengan cara membacok korban menggunakan pedang samurai sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian lengan dan bibir, lalu pelaku mengejar mertua perempuan bernama SUHARTINI dengan cara membacok meggunakan pedang samurai secara berulang-ulang yg mengenai bagian tangan, jari, kepala dan bahu korban.
Lalu kemudian saksi MARTAWI langsung memisahkan dengan cara memeluk tubuk pelaku dan berteriak minta pertolongan sehingga tetangga datang dan berhasil mengamankan pelaku.
Akibat kejadian tsb korban an.SUHARTINI mengalami luka robek dikepala, luka di tangan kanan, jari jempol tangan kiri putus dan luka dibagian bahu, sehingga korban langsung dibawa ke RS.Muhamad Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan, Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tsb ke Kantor Polsek Muara Telang.
Kini pelaku penganiayaan terhadap mertuanya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP, tegasnya.