Kota Metro — Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial RW alias Udai terhadap korban Delsa F.S menjadi perhatian DPC LLI-KM ( Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia-Kota Metro).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPC LLI-KM Sujono, SE mewakili Ketua DPC LLI-KM Ir. Ahmad Ridwan SE saat awak media konfirmasi dikantornya di jln. Kencana Indah no. 09, Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.
Dirinya menyebut bahwa Ibu korban adalah anggota Laskar Lampung Kota Metro oleh karena nya sebagai pengurus DPC Laskar Lampung Kota Metro turut prihatin dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku atas nama RW alias Udai.
“Kami pengurus Laskar Lampung Kota Metro mengutuk keras yang dilakukan oleh Udai terhadap korban ( Delsa F.S)”, ujarnya Sujono, SE. Senin, 27/05/2024 siang.
Bang Jono demikian panggilan akrabnya dia mengatakan bahwa korban telah melakukan pelaporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro pada Senin (21/05/24) dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT, dia menguraikan peristiwa yang menimpa Delsa F.S yang merupakan anak anggota Laskar Lampung bahwa pada hari Kamis (16/05/24) malam itu sekitar pukul 22.49 WIB, Delsa mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Udai, sehingga korban telah melakukan pelaporan ke Polres Metro.
“Ya betul pihak korban telah melakukan pelaporan ke Polres Metro dan kami dari Ormas Laskar Lampung Kota Metro menanti tindakan tegas oleh Polres Metro terhadap pelaku tentang penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana”, tutup nya sekretaris DPC LLI-KM Sujono, S.E. (Team Liputan)