Kota Metro — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (DPC LLI-KM) meminta keseriusan Polres Kota Metro untuk menuntaskan perkara penganiayaan yang di lakukan oleh RW alias Udai terhadap Delsa FS pada 16 Mei 2024 sekira pukul 22.49 WIB.
Setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Ketua DPC LLI-KM Ir. Ahmad Ridwan, SE melalui Sekretaris DPC LLI-KM Sujono SE menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian Ormas Laskar Lampung, Pasalnya korban adalah anak dari anggota Laskar Lampung Kota Metro dan dari pihak korban pun minta didampingi oleh DPC LLI-KM.
“Kami dari DPC Laskar Lampung Kota Metro menuntut pelaku penganiayaan segara di tangkap oleh Polres Metro”, tegasnya Sujono, SE.
Dia juga menyebut tiga orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro, diantaranya Rf, Af dan seorang
perempuan atas nama Rn, dimana pada saat kejadian perkara mengetahui peristiwa tersebut.
“Ya mereka bertiga sudah memberikan keterangan ke Polres Metro, kebetulan pada saat kejadian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh RW alias Udai tidak jauh dari TKP”, ungkapnya Sujono, SE.
Oleh karenanya kita berharap Polres Kota Metro gerak cepat menangkap RW agar perkara ini segera selesai.
“Saya tegaskan kembali DPC Laskar Lampung Kota Metro mengutuk keras tindakan pelaku terhadap korban Delsa dan jangan lagi ada hal-hal seperti ini, STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK”, tutupnya Sujono, SE.
(Team Liputan)