Adena Alikiah lafau Sah mendatangi kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres nias pada hari ini. Jumat, 07-06-2024.
Warga Desa Dahana. Kec, Bawolato. Kabupaten Nias, A/N. Adena Alikiah Lafau Sah Melaporkan Dugaan Tindakan Pidana Pemalsuan Tanda tangan. Dengan Nomor Laporan : LP/B/259/Vl/2024/SPKT/ POLRES NIAS./ POLDA SUMATERA UTARA. Tertanggal (07 Juni 2024).
Dia Melaporkan Dugaan Pemalsuan Tanda tangan, Yang Dia Ketahui Bahwa Pada Musyawarah Desa Dalam Pembicaraan Masalah Sengketa Sebidang Tanah Antara Orang Tuanya Sendiri Dengan Terlapor, Terduga Yang Berinisial (SL) Tel.( Terlapor). Di Kantor Kepala Desa Balale Toba’a. Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Pada Tanggal 23 mei 2024. Yang Di jelaskan A/n. Adena Alikiah Lafau, Warga Desa Dahana. Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Laporkan Terduga Yang Berinisial (SL). Tel. Telah Melakukan Pemalsuan Tanda tangan Pada Surat Pernyataan Sebidang Tanah Atau Kebun.
Pada Saat itu, Hadiri Surat Undangan Dari Kantor Kepala Desa Balale Toba’a, Kec. Bawolato, Kabupaten Nias. Waktu Saya Sampai, Tutur A/n. Adena Alikiah Lafau. Terduga Terlapor Yang Berinisial (SL) Tel. Memberikan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah/ kebun, Yang Telah Dibuat Di Tanggal (1 Januari 2012). Tutur A/n. Adena Alikiah Lafau. Seketika Melihat Isi dari Surat Tersebut, Dia Keberatan, Di Karenakan Tanda Tangannya Telah Di Palsukan Oleh Terlapor Yang Berinisial (SL) Tel. Ujarnya;
Singkat Penjelasan,; Terlapor Yang Berinisial (SL). Tel. Sewaktu Di Minta Penjelasan Atau Tanggapannya Oleh A/n. Adena Alikiah Lafau, Hanya Memberikan jawaban Singkat. ” Tidak Ada Penjelasan Atau Tanggapan Atau No Comment Pak. Ujarnya.
Iptu Osiduhugo Daeli., Kasi Humas polres Nias Saat Di konfirmasi Mengatakan,; Laporan Tersebut Benar Akan Di Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur Hukum Yang Berlaku Dan Menunggu Proses Selanjutnya.
B.j Harefa
Kabiro Inti News com.