TANGGAMUS — Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati kepada 293 Kepala Pekon (Kades) 5 Pj Kakon dan 1 Plt tanpa dikukuhkan, Kamis (04/07/24).
Berdasarkan UU no 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Tahun 2016. Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon, yang sebelumnya hanya 6 (enam) Tahun masa jabatan, kini bertambah 2 tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Dalam sambutan Bupati Tanggamus, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa di seluruh Nusantara, yaitu adanya penambahan masa jabatan, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD/BHP) dan perangkat Desa sesuai kemampuan Desa.
“Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini, kita melaksanakan pengukuhan Kepala pekon dengan masa jabatan baru,” jelasnya kepada awak media.
sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan.
Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025
Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Adapun 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujarnya.
Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut:
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.
Selanjutnya, Pj Bupati menginformasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (ikhwan)