Patris Kandati dilantik Kembali dalam Perpanjangan Masa jabatan Hukum Tua 8 tahun

oleh -42 Dilihat
Oplus_131072

SULUT, INTI-NEWS.COM
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Presiden Joko Widodo menekenkan Salah satu hal yang tercantum dalam UU terkait masa jabatan kepala desa (Hukum Tua) menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.

Ketentuan secara khusus tentang masa jabatan Hukum Tua tertuang dalam Pasal 39. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Patris Kandati Hukum Tua Desa Boyongpante dua Kecamatan Sinonsayang kabupaten Minsel Sulut, didampingi istri tercinta bertempat di gedung pertemuan umum Waleta kantor Bupati Minahasa Selatan 4 juli 2024 kamis kemarin dilantik kembali oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky D
Wongkar,SH dalam perpanjangan masa jabatan 8 tahun periode 2022-2030

Kepada media ini Patris mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun ini, saya sebagai hukum Tua dan Pemerintahan Desa akan gunakan waktu ini dengan sebaik baiknya agar program yang sudah diprogramkan bisa terselesaikan Ungkap Patris

Selain itu Patris menambahkan, semoga semua perangkat desa saya bisa saling bekerja sama, membantu program pemerintah mulai dari pusat sampai program yang sudah kami musyawarahkan di desa tambahnya, Tim Liputan INC-Sulut (temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *