LAMPUNG TIMUR — Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur, berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku aksi pencurian sepeda motor (Curanmor), yang beraksi didalam area Masjid.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Gunung Pelindung AKP Suheri, pada Sabtu (13/7), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AM (23) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, aksi Curanmor yang terjadi pada tanggal 12 Juli siang kemarin, menimpa FS (19), diarea salah satu Masjid di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung.
Pelaku mengawali aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata api, kemudian membawa kabur Sepeda Motor, merk Honda Revo, dengan nomor polisi BE 3931 NB.
Petugas Kepolisian Polsek Gunung Pelindung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera meluncur ke TKP, dan melakukan upaya pengejaran.
“Salah satu tersangka yang terjatuh, saat berupaya melarikan diri, akhirnya berhasil kita amankan, dan langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
(Red)
Kasi Humas Polres Lamtim
AKP HOLILI