inti-news.com
Nias Utara – Kepala Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 terutama dalam pengelolaan anggaran tentang Rumah Layak Huni dan Sehat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI atas nama Agustinus Zebua kepada awak media Senin (12/08/24).
Agustinus Zebua mengatakan bahwa pada saat sedang melaksanakan monitoring dilapangan khususnya di Desa Silimabanua, ia menerima informasi dari masyarakat penerima Bantuan Rumah Layak Huni dan sehat ditemukan adanya pemotongan administrasi sebesar 2 jt rupiah untuk masing – masing penerima/unit.
“ada kurang lebih 12 unit penerima bantuan tersebut dan hasil monitoring dilapangan, kami dari Lembaga KGS-AI langsung bertemu dengan masyarakat dan hasilnya dari anggaran masing – masing per unit untuk penerima bantuan yang seharusnya sebesar 10 juta rupanya hanya diterima sebesar 8 juta, dan itu pun dalam bentuk bahan material bangunan”, tutur agustinus.
Lanjutnya lagi, agustinus juga mengatakan bahwa bahan material yang diterima oleh masyarakat dilapangan yang dibelanjakan oleh pemerintah desa sesuai penyampaian dari masyarakat penerima manfaat yaitu : 1 ½ kodi seng ukuran 11 mm, besi ukuran 12 inchi sebanyak ½ kodi SNI, 39 sak semen, pasir 1 ½ kubik, 3 kubik batu pasang , dan 1 ½ kubik kerikil ukuran 2×3 cm harganya tidak mencapai 8 juta rupiah. Hal ini dibuktikan oleh agustinus saat menghitung total biaya bahan material yang diterima oleh penerima bantuan untuk masing – masing unit hanyalah mencapai 6.5 juta rupiah.
Tetapi pengakuan dari pemerintah desa sebagai swakelola bahan material harga bahan tersebut diatas yang disediakan oleh pemerintah desa sebesar 8 juta rupiah.
“kalau kita hitung biaya material dilapangan, itu tidak akan mencapai 7 jutaan, dan paling mentok hanya sekitar 6.5 juta, dan ini berdasarkan wawancara kami kepada masyarakat sesuai dengan pengakuan yang mereka terima”, ungkap agustinus.
Agustinus berharap kepada inspektorat kabupaten nias utara agar melakukan audit segera terhadap pemerintah desa silimabanua untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024 karena beberapa item pengelolaan anggaran sangat patut diduga ada unsur dugaan korupsi. Ianya juga berharap agar hasil audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat kabupaten nias utara sebagai APIP dilaksanakan secara transparan sesuai dengan fakta yang nyata dilapangan, dan tambahnya lagi hal tersebut akan ditindak lanjut untuk melaporkan Pemerintah desa terutama PJ. Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran dikejaksaan negeri gunungsitoli dalam beberapa hari kedepan.
“kami menyayangkan penyampaian PJ Kepala desa Samahati Gea saat tim lembaga pemantau asset Negara melakukan investigasi dan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran mulai tahun 2023 hingga 2024 bahwa pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023 telah sesuai prosedur dan 100% pelaksanaannya dan telah dilaporkan hasilnya di inspektorat kabupaten nias utara. Tetapi hasil dilapangan apa yang diucapkan oleh PJ Kepala Desa diduga melakukan pembohongan public sehingga ada unsur dugaan pungli disetiap per KPM Penerima Manfaat Rumah Layak Huni dan Sehat (RLHS) sehingga ada pemotongan 2 juta rupiah per KMP.
B.j harefa