Lampung Tengah — Diduga ada penyalahgunaan Dana BOS pada anggaran tahun 2020-2022 oleh Kepala SDN Kenanga Sari. senin, 26/08/2024.
Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber, diprediksi mencapai lebih dari Rp. 83.976.000,-
Berdasarkan data, Kepala SDN Kenanga Sari akan segera dilaporkan ke APH dan team Pemberantasan Korupsi.
Hal ini mengacu Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHPidana). Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelusuran awak media dan melakukan investigasi di SDN Kenanga Sari didapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOS 2020, 2021 dan 2022 yang bersumber dari Dana BOS diduga telah disalahgunakan oleh Kepala Sekolah inisial YMD demi kepentingan pribadi selama tiga tahun sebesar Rp. 83.976 .000,-, dengan ditemukan adanya indikasi mal administrasi dengan dugaan adanya manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan fakta kegiatan. Hal ini telah dikonfirmasi oleh team media beberapa saat yang lalu.
Edy Ramlan selaku Ketua LIPER-RI Lampung dan sekaligus sebagai Pemerhati dunia Pendidikan di Lampung Tengah mengatakan kepada media ini tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN Kenanga Sari.
“Selaku Ketua LIPER-RI Lampung bersama team media akan segera melakukan koordinasi dengan APH untuk mendalami kasus ini”, ujarnya Edy Ramlan.
Masih dikatakan oleh Edy Ramlan, bahwa ada narasumber lain yang bisa memastikan adanya dugaan Penyalahgunaan dana BOS ini.
Informasi lain menyebutkan mengetahui persisnya Kepala SDN Kenanga Sari dalam menggunakan Dana BOS yang tidak pernah tranparansi, sehingga kami akan usut tuntas perkara ini.
“Walaupun masih sebatas koordinasi dengan APH, kami terus akan gali data-datanya seakurat mungkin agar lengkap berkas pelaporan nya. Ada beberapa dugaan item yang tidak kesesuaian penggunaan Dana BOS tersebut misalnya di kegiatan ekstrakurikuler karena pada tahun tersebut belajar secara Daring, Sarana dan prasarana juga diduga telah memberikan laporan fiktif karena ternyata di lapangan dana tersebut tidak digunakan, sebagai contoh plafon kelas sudah pada rusak dan pengembangan perpustakaan yang diduga juga fiktif akibatnya negara dirugikan mencapai puluhan juta rupiah”, ungkapnya.
Edy Ramlan pun menegaskan bahwa data-data terkait hal ini sudah berhasil dipegangnya.
“Data-data yang lain sudah kami kantongi untuk bahan nanti laporan ke APH jika diperlukan”, tegasnya Edy.
Diperoleh data wartawan menyebutkan angaran tahun 2023 dan tahun 2024 SDN Kenanga Sari Dana BOS nya belum di laporkan menurut besutan KPK dan ini patut di duga banyak yang di salah gunakan kegunaannya oleh Kepala Sekolah.
Dengan tidak dilaporkan nya Dana BOS tahun 2023 dan tahun 2024 kuat diduga Kepala Sekolah sudah melakukan modus Mark Up anggaran dan manipulasi laporan. Dengan adanya temuan ini diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjutinya.
Demi Keberimbangan berita, team media sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Kenanga Sari, namun sayang hingga berita ini tayang belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Team investigasi)