Sulut, Inti-News.Com
Terindikasi adanya Konspirasi Sekertaris DPRD kab Minsel Lucky Tampi bersama Ketua DPRD Sementara dalam merekayasa Rapat paripurna yang dikatakan Bodong dan di laksanakan tepat pada tanggal 26/9/2024 kamis kemarin bertempat di Ruang rapat DPRD kabupaten Minahasa selatan
Rapat yang tidak sesuai aturan ini hanya di hadiri oleh Partai PDIP 12 orang, Partai Golkar 2 orang dan Partai Perindo 1 orang, sementara fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan fraksi partai Golkar tidak dilibatkan, intinya dalam Rapat paripurna pengusulan pimpinan DPRD Minsel masa jabatan 2024-2029 dinilai Cacat Hukum.
Tanda tanya besar kenapa cacat hukum ? diketahui bahwa rapat paripurna penyampaian usul pimpinan DPRD Minahasa Selatan Masa Jabatan 2024-2029 sudah terjadwal akan digelar pada 28 Oktober 2024 tetapi secara tiba-tiba dan diam-diam Ketua DPRD Minsel sementara menggelar rapat paripurna, terkait hal tersebut tanpa berkordinasi dengan pimpinan dewan Lainnya seperti (wakil DPRD sementara Ezekiel Paruntu) disisi lain Sekretariat DPRD Minsel sementara menggelar Orientasi dan Pendalaman Tugas anggota DPRD 23 sampai dengan 27 September 2024 di salah satu hotel di Manado.
Merasa kuat setelah menjadi ketua dewan sementara hingga Steven Lumowa meremehkan wakil ketua dewan sementara Ezekiel Paruntu untuk hadir dalam paripurna ini, padahal saat rap tanggal 18 September 2024 sudah sepakat mengenai jadwal, tapi tiba-tiba ada perubahan jadwal tanpa melibatkan wakil ketua pimpinan sementara (dari partai golkar). Tiba-tiba tanggal (25/9/20254) pukul 23:38 WITA dibagikan undangan Rapat Paripurna Usul Pimpinan DPRD definitif. “Ungkap Wakil Ketua DPRD sementara Ezekiel Paruntu, pernyataan Ezekiel Paruntu ini dilansir dari berita RedaksiSulut.Com editor OnalM, tim Liputan INC-Sulut(temmy)