KLATEN — Kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif oleh PD BKK (Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan) Klaten, jln Klaten-Boyolali, Desa Ngawen, Kec. Ngawen, Klaten, menjadi perhatian publik. Kasus yang sudah lama itu kembali mencuat setelah adanya penggeledahan di Kantor BKK tersebut oleh unit Tipikor Polres Klaten.
Menanggapi hal itu, Kapolres Klaten melalui Kasat Reskrim AKP Yulianus Dika Ariseno Adi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
“Dari Kabag perekonomian bahwa Kasus tersebut sudah lama dan sudah terselesaikan, namun nyatanya tiga bulan lalu ada masyarakat laporan ke kami dibagian pidum (pidana umum) terkait sertipikat yang tiba-tiba berada di BKK,” jelas Kasat Reskrim AKP Yulianus. Kamis (31/10/2024).
Menurut Kasat Reskrim, jika kasus itu sudah selesai seharusnya tidak ada masyarakat yang dirugikan. Ia mengatakan telah memanggil Kabag perekonomian.
“Panggilan pertama rabu kemarin kami layangkan kepada Kabag Perekonomian, namun yang bersangkutan tidak datang. Yang bersangkutan konfirmasi untuk penundaan,” katanya.
AKP Yulianus menjelaskan bahwa ada dua SPDP yang diterapkan dalam mengungkap fakta, yakni SPDP peristiwa dan SPDP lengkap dengan tersangka.
“Dalam hal ini sesuai KUHP kami menggunakan SPDP peristiwa. Jadi kami menemukan peristiwa pidananya namun belum menentukan tersangka, karena tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red) masih melakukan penghitungan negara sampai hari ini,” terangnya. Kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan telah memeriksa 28 orang saksi. Soal penyaluran dugaan kredit fiktif apakah sebelum atau sesudah merger, masih didalami.
“Nanti berapa korban dan modusnya seperti apa dan berapa besaran kerugian mohon waktunya, mohon sabar karena kita menunggu penghitungan negara dari BPKP,” pungkasnya.
(Vio Sari)