Sulut, Inti-News.Com
Lewat tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres minsel, Sejumlah pejabat hukum tua kabupaten Minahasa Selatan, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), tersinyalir saat ini sudah 18 pejabat oknum hukum tua yang di periksa.
Pemeriksaan kedelapan belas PJs Hukum tua yang dilakukan oleh Tidpikor Polres Minsel berjalan sesuai laporan dan indikasi atau dugaan penyalahgunaan dana desa yang selama ini ramai jadi pembicaraan warga masyarakat dan media sosial
Perkara dugaan korupsi dana desa terhadap 18 saksi PJs Hukum tua dan perangkat desa memanas Setelah di bidik sejak sebulan berjalan oleh Penyidik tindak pidana korupsi Tidpikor satreskrim polres minsel
Dilansir dari CiberSulut.Co.Id, Kasat reskrim polres Minsel Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK. Kepada media 03\11\2024 mengatakan Bahwa saat ini sudah ada delapan belas pejabat hukum tua yang di periksa, mereka di periksa karena telah melakukan penyalahgunaan Dana desa, dan kami sementara mendalami dugaan tersebut, dan apabila pemeriksaan kami terbukti bahwa ke 18 PJs Hukum tua sudah melakukan tindak pidana kurupsi maka kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku” ucap kasat Reskrim *
Terekam tim liputan bahwa saat ini polres Minsel gencar melakukan penanganan kasus Panas tindak pidana kurupsi terhadap sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, sesuai Informasi yang di dapat bahwa Masih ada lagi pejabat hukum tua Perangkat desa dan Parah Kontraktor yang berbalut ASN di periksa terkait hal yang sama. INC-Sulut (temmy)