Kuasa Hukum Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Sebut: Atas Putusan PN Metro Kita Pikir-pikir, Akan Lakukan Upaya Hukum Dalam Tiga Hari

- Editor

Selasa, 5 November 2024 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro memvonis denda Rp 6 juta kepada  Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan,” kata Ketua majelis hakim Andri Lesmana saat sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Pilkada di PN Metro. Selasa, 05/11/2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut disebutkan, hal yang memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan Wakil Walikota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa tidak pernah dihukum.

“Terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas,” katanya.

Putusan majelis hakim tersebut agak berbeda dengan tuntutan JPU, di mana dalam tuntutan JPU disebutkan tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana denda Rp 6 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan, disebutkan pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan.

Usai sidang putusan, Hadri Abunawar selaku Penasihat hukum Qomaru Zaman melakukan jumpa Pers, dan dia mengatakan akan mengambil sikap dalam tiga hari atas vonis hakim tersebut.

“Jadi rekan-rekan media, kita sama-sama sudah mendengar, majelis hakim telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara Qomaru Zaman terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya Hadri Abunawar usai sidang putusan terdakwa Qomaru Zaman.

Ia menuturkan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan dari JPU telah terbukti. Pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut, sebelum nantinya mengambil langkah hukum lanjutan.

“Apakah kami akan melakukan upaya hukum atau bagaimana. Itu akan kami kaji terlebih dahulu,” ucapnya. 

Menurutnya, unsur-unsur yang disebutkan tidak terbukti karena majelis hakim tidak mempelajari filosofi perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 ke Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

“Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke dalam pidana materil. Karena itu akan kami kaji terlebih dahulu. Dan kita akan ambil sikap dalam waktu tiga hari,” pungkasnya Hadri Abunawar.

(Red)

Berita Terkait

Motor Aman, Hati Tenang: Warga Lampung Tengah Apresiasi Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara: Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lancar Dan Terkendali
Kapolres Lampung Tengah Terima Tim Supervisi Ops Ketupat 2025 Mabes Polri
Kapolsek Negara Batin Dan Dua Anggota Gugur Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Lampung
Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi: Hasil Sidak Perdana Tingkat Kehadiran Pegawai Cukup Baik
Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Agus Cik Perbaiki Jalan Lintas Provinsi Yang Berlubang
Sebanyak 2981 Siswa TK, SD Dan SLTA Di Kecamatan Metro Barat Siap Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Riski Kurniawan
Kapolsek Sukadana Gelar Buka Bersama dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 16:00

Motor Aman, Hati Tenang: Warga Lampung Tengah Apresiasi Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik Lebaran

Kamis, 3 April 2025 - 15:15

Pantauan Udara: Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lancar Dan Terkendali

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:30

Kapolres Lampung Tengah Terima Tim Supervisi Ops Ketupat 2025 Mabes Polri

Senin, 17 Maret 2025 - 18:40

Kapolsek Negara Batin Dan Dua Anggota Gugur Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Lampung

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:15

Bupati Tanggamus, M. Saleh Asnawi: Hasil Sidak Perdana Tingkat Kehadiran Pegawai Cukup Baik

Senin, 10 Maret 2025 - 15:30

Peduli Keselamatan Pengguna Jalan, Agus Cik Perbaiki Jalan Lintas Provinsi Yang Berlubang

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:50

Sebanyak 2981 Siswa TK, SD Dan SLTA Di Kecamatan Metro Barat Siap Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Riski Kurniawan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:05

Kapolsek Sukadana Gelar Buka Bersama dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terbaru