Mendagri Ajak Pemda Perkuat PTN-BH melalui Dukungan Hibah dan Pembangunan Infrastruktur

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang  —  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dalam mendukung dan memperkuat pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan melalui pemberian dana hibah. Hal ini sejalan dengan Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Pemda dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini juga ditegaskan pada Pasal 87 dalam UU yang sama, bahwa pemerintah dan Pemda dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, Undang-Undang [Nomor 23 Tahun 2014 tentang] Pemerintahan Daerah juga disebutkan, belanja hibah bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan. Dapat diberikan juga kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya [salah satunya PTN-BH]”, ujar Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

 

Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) merupakan bagian dari jejaring pemerintah pusat karena berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Oleh karena itu, ia menekankan agar Pemda tidak ragu memberikan dukungan hibah. Apalagi ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

“Ini dijelaskan, [bantuan hibah] dapat diberikan kepada perguruan tinggi, ya perguruan tinggi termasuk berbadan hukum. Jadi PTN-BH itu adalah badan hukum yang boleh diberikan”, imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Mendagri juga mengajak Pemda untuk mendukung pengembangan PTN-BH melalui pembangunan infrastruktur. Ia menekankan, Pemda dapat memberikan dukungan pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun di luar lingkungan PTN-BH. Dukungan itu mencakup penyediaan akses jalan, jaringan listrik, hingga koneksi internet.

Mendagri menyebut dukungan tersebut akan memberikan manfaat besar, terutama bagi PTN-BH yang berada di daerah terpencil. Dalam forum tersebut, ia mengapresiasi beberapa daerah yang telah memberikan dukungan pembangunan bagi perguruan tinggi.

“[Saya mengapresiasi daerah] ada yang bangun juga infrastruktur. Saya sampaikan tadi, jalan, air, listrik, akses, dan segala macam. Banyak yang dikerjakan juga”, tandasnya.

 

Sebelumnya, Mendagri memaparkan, terdapat lima peran utama yang dapat dilakukan Pemda terkait pengembangan PTN-BH, yaitu: memberikan dana hibah, membantu pembangunan infrastruktur di dalam dan sekitar lingkungan PTN-BH, menyediakan beasiswa bagi lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, meningkatkan kapasitas aparatur Pemda melalui pendidikan di PTN-BH, serta menjalin kerja sama dalam bidang penelitian dan program-program kreatif.

Editor : Dwi Hartoyo

Sumber Berita : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Lucky 88 Hadir di Pangkalpinang! Surga Seafood Murah Meriah & Billiard 24 Jam!
“HMI Cabang Palembang: Mosi Tidak Percaya Terhadap Herman Deru”
PT. SIP Mencabut Gugatan Terhadap Bambang Hero
Tuntas! Akhirnya Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Memberikan klarifikasi Terkait Video Dugaan Pungli di Terminal Kampung Keramat
Tak Kapok Juga, Oknum Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Terindikasi Kembali Melakukan Pungli di Terminal Kampung Keramat
Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya
Ribuan Ton Pasir Zirkon Lolos Dari Laut!Warga:TNI AL,Polair,KKP Kemana?
Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Desa Baturusa, Simbol Negara Dilecehkan?

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:09

Lucky 88 Hadir di Pangkalpinang! Surga Seafood Murah Meriah & Billiard 24 Jam!

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:00

“HMI Cabang Palembang: Mosi Tidak Percaya Terhadap Herman Deru”

Selasa, 29 April 2025 - 18:56

PT. SIP Mencabut Gugatan Terhadap Bambang Hero

Sabtu, 19 April 2025 - 20:18

Tuntas! Akhirnya Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Memberikan klarifikasi Terkait Video Dugaan Pungli di Terminal Kampung Keramat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Tak Kapok Juga, Oknum Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Terindikasi Kembali Melakukan Pungli di Terminal Kampung Keramat

Selasa, 15 April 2025 - 21:37

Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya

Rabu, 9 April 2025 - 18:15

Ribuan Ton Pasir Zirkon Lolos Dari Laut!Warga:TNI AL,Polair,KKP Kemana?

Rabu, 9 April 2025 - 13:32

Bendera Robek Masih Berkibar di Kantor Desa Baturusa, Simbol Negara Dilecehkan?

Berita Terbaru