Sulut, Inti-News.Com
Kasus Pemalsuan Ijazah Ferry Woinalang Hukum Tua Desa Watuliney Tengah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Sulut, terungkap lewat beberapa saksi yang namanya masih dirahasiakan, katanya…Ferry Woinalang (hukum tua) yang tidak lulus SMP mencalonkan diri sebagai calon hukum tua sambil memakai ijazah paket C sederajat SMA, sementara untuk ijazah Paket B sederajat SMP hanya di palsukan dengan memakai Ijazah warga yang kebetulan nama yang sama, hanya foto yang tertampal itulah yang diganti, katanya lagi…di depan mata saya foto Ferry Woinalang (warga) diganti. Hal ini dikatakan sumber yang siap bersaksi saat di konfirmasi pada Minggu 15:6.2025 di salah satu Resto yang ada di seputaran Tombatu Kota.

Selain itu saksi lain lagi mengatakan bahwa begitu banyak kesalahan yang dilakukan oleh Hukum tua Ferry Woinalang, tapi tidak sempat kami sebut 1/1 seperti, mobil BUMDES dibuat seperti milik sendiri, pembuatan rabat beton dengan memakan anggaran 70an juta, tapi belum sebulan selesai jalannya sudah hancur Total, anggota BPD dipecat hanya karena beda pilihan saat pileg, padahal untuk jabatan BPD hukum tua tidak bisa intervensi karna itu adalah Rana dari bupati sendiri katanya.
Sesuai bukti dan data yang terkumpul, Ferry Woinalang hukum tua desa desa watuliney tengah, terkait pemalsuan ijazah Woinalang terancam kurungan penjara kurang lebih 6 tahundan denda sebanyak 200 juta, sedangkan untuk pelanggaran dana desa hukum tua pasti akan diproses.
Sementara hukum tua Ferry Woinalang saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya Rabu 11/6-2025, Woinalang hanya bersembunyi. Tim Liputan INC-Sulut ((temmy)