Sulut,Inti-News.Com
Penggunaan hasil ketahanan pangan tahun 2024 yang merupakan PAD, bagaikan uap busuk yang menyebar cepat di masyarakat, oleh karena itu hal isu tersebut perlu di klarifikasi agar bisa di pahami oleh masyarakat, hal ini disampaikan Hukum tua Dany Mamangkey kepada media ini, kamis 10 juli 2025, bertempat di kantor PMD

Danny Mamangkey menangkal akan isu tersebut, katanya bahwa terkait anggaran dana desa, entah itu program ketahanan pangan dan program lainnya, lebih khusus ketahanan pangan ” semua itu sudah dirapatkan dengan perangkat desa dan BPD, dan saya tidak akan permasalahkan apapun pendapat warga, intinya bahwa segala kegiatan yang sudah di kerjakan di desa, itu sudah di setujui oleh BPD dan Prangkat desa. Jelasnya
Sementara di lain pihak kami pemerintah desa membangun desa dengan segala cara saya buat, sekalipun pada akhirnya saya harus keluarkan anggaran sendiri, contoh pada tahun ini, dana desa di cairkan disaat sudah memasuki pada bulan ke-7 tahun anggaran 2025@ berjalan, pada hal begitu banyak kegiatan yang harus dijalankan sesuai petunjuk pemerintah, dan desa tidak ada anggaran, apa masyarakat tahu apa saya buat ? Saya meminjam uang untuk hal tersebut ? Sekalipun uang berhasil saya pinjam ke rentenir misalnya, tetap rente/bunganya tidak bisa dibayar oleh dana desa, dan sayalah yang harus menanggulanginya, jelas hukum tua
Hukum tua juga menambahkan yaitu, sekedar diketahui oleh masyarakat yang mana BPD adalah dewan di desa dengan tugas sebagai fungsi pengawasan yang di angkat oleh rakyat sendiri tanpa interfensi Hukum tua, begitu juga dengan Perangkat desa yang layaknya sebagai pemerintah atau kepalah di jaga/ dusun masing masing, intinya apa yang harus dipermasalahkan, dengan senyum hukum tua menjelaskan sambil menambahkan sepatah kata terakhir bahwa hal yang seperti ini memang sudah biasa karena setiap kapal berlayar pasti ada ombaknya tambah Mamangkey. Tim Liputan INC-Sulut (temmy)
Penulis : Pemimpin Redaksi
Editor : Temmy Runtuwene
Sumber Berita : Danny Mamangkey






