RESMI DITAHAN SETELAH POLRES MINSEL AMANKAN TERSANGKA DI-DESA MOPOLO ESA,

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, INTI-NEWS.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan Sulawesi Utara mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Tui (23), bertempat tinggal di Desa Mopolo, Kec. Ranoyapo; dan korban lelaki Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa, Kec. Ranoyapo.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah resmi ditahan.

“Tersangka RR alias Tui saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Ryp/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 14 Maret 2023,” ungkap Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/03/2023).

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (13/03//2023) sekira pkl. 21.30 wita.

Kronologis kejadian berawal saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan jalan raya kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka dari arah Desa Pontak menuju Desa Mopolo.

Korban mengira pengendara sepeda motor yang berpapasan di jalan itu temannya sehingga korban berteriak memanggil namun ternyata itu adalah tersangka. Tersangka merasa tersinggung atas teriakan korban, kemudian datang menghampiri dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah. “Usai menerima laporan, kami melakukan visum korban, mengamankan tersangka, pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, gelar perkara, serta melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kasat Tim Liputan INC-Minsel (wisye )

Berita Terkait

Frando Kumajas dampingi 59 warga Desa Popontolen terima BLT Kesra
Dengan anggaran Rp 1.417.000.000 Milyard, Revitalisasi Pembangunan SMPN 3 Tumpaan terpantau selesai
KKR dan Ibadah Natal Jemaat GPDI City Of God Rumoong bawah sukses di gelar
Bawa KKN, Sandra Rampisela Kunjungi SD Inpres Rumoong bawah
Bersama Mahasiswa KKN, Nortje Umpele Gelar lomba Apresiasi Literasi
Tangkal isu miring menghebohkan, Sekdakab Minsel Glady Kawatu angkat suara
Monitor TKA, Moldy Lumempow Kepala Sekolah SMAN.1 Motoling dampingi Dr Sri Ratna Pasiak Kabid PSMA Sulut
Tenny Lela” siswa kelas 12 Sekolah saya wajib Ikuti TKA, kenapa ?

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 19:28

Frando Kumajas dampingi 59 warga Desa Popontolen terima BLT Kesra

Jumat, 21 November 2025 - 19:28

Dengan anggaran Rp 1.417.000.000 Milyard, Revitalisasi Pembangunan SMPN 3 Tumpaan terpantau selesai

Rabu, 19 November 2025 - 20:44

KKR dan Ibadah Natal Jemaat GPDI City Of God Rumoong bawah sukses di gelar

Rabu, 12 November 2025 - 10:34

Bawa KKN, Sandra Rampisela Kunjungi SD Inpres Rumoong bawah

Rabu, 12 November 2025 - 10:23

Bersama Mahasiswa KKN, Nortje Umpele Gelar lomba Apresiasi Literasi

Selasa, 11 November 2025 - 07:02

Tangkal isu miring menghebohkan, Sekdakab Minsel Glady Kawatu angkat suara

Kamis, 6 November 2025 - 05:59

Monitor TKA, Moldy Lumempow Kepala Sekolah SMAN.1 Motoling dampingi Dr Sri Ratna Pasiak Kabid PSMA Sulut

Senin, 3 November 2025 - 19:38

Tenny Lela” siswa kelas 12 Sekolah saya wajib Ikuti TKA, kenapa ?

Berita Terbaru