Sulut, Inti-News.Com
Pelaku budidaya ikan air tawar warga desa Tumpaan dua mengaku merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, hal ini disebabkan oleh limbah yang di buang oleh oknum salah satu anak perusahan yang tidak bertanggung jawab yang berdiri di tengah-tengah Kota Tumpaan Minahasa Selatan Sulawesi utara

Bersama warga lainnya Alan Yakob saat di hubungi media ini di kediamannya pada 7 Agustus kamis kemarin mengatakan bahwa, Saya tidak masalahkan perusahan tersebut Karena dilain pihak perusahan juga sudah membantu akan masyarakat hingga perekonomian masyarakat juga sudah terbantu, sudah mengurangi akan lapangan kerja bagi masyarakat khususnya warga Tumpaan raya dan sekitarnya, tapi sangat di sayangkan perusahan seakan meremehkan akan warga yang lain dalam usaha seperti kami sebagai pebudi daya ikan air tawar ungkap Alan
Begitu juga dengan Junaidy Watung warga Desa Popontolen mengatakan hal yang sama bahwa kami sangat dirugikan, kami hanya berharap etiket baik dari perusahan, kali tidak butuh uang tapi kami minta ikan saya saja yang diganti tandas ungkap Watung
Sementara pihak perusahan lewat security mengatakan bahwa apabila berkaitan dengan perusahan maka itu harus bertemu langsung dengan pimpinan, sedangkan semua pimpinan perusahan tidak berada di tempat
Polemik limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) mencuat karena berbagai masalah terkait pengelolaan, dampak lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Isu ini menjadi sorotan karena limbah B3, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, sudah mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun, menetapkan persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk juga pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan limba tersebut. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan yang didapati melakukan pembuangan limbah B3 ilegal dan mencemari lingkungan, maka ancaman pidana bagi pimpinan perusahaan untuk ditahan sebagai sanksi, selain itu Penyidik KLHK menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 tanpa izin. Tim Liputan INC-Sulut(temmy)
Penulis : Pemimpin Redaksi
Editor : Temmy Runtuwene
Sumber Berita : Alan Yakob