Limbah PT.KCN di duga merugikan warga, pelaku budidaya ikan air tawar dirugikan ratusan juta

- Editor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sulut, Inti-News.Com

Pelaku budidaya ikan air tawar warga desa Tumpaan dua mengaku merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, hal ini disebabkan oleh limbah yang di buang oleh oknum salah satu anak perusahan yang tidak bertanggung jawab yang berdiri di tengah-tengah Kota Tumpaan Minahasa Selatan Sulawesi utara

Limbah Perusahan

Bersama warga lainnya Alan Yakob saat di hubungi media ini di kediamannya pada 7 Agustus kamis kemarin mengatakan bahwa, Saya tidak masalahkan perusahan tersebut Karena dilain pihak perusahan juga sudah membantu akan masyarakat hingga perekonomian masyarakat juga sudah terbantu, sudah mengurangi akan lapangan kerja bagi masyarakat khususnya warga Tumpaan raya dan sekitarnya, tapi sangat di sayangkan perusahan seakan meremehkan akan warga yang lain dalam usaha seperti kami sebagai pebudi daya ikan air tawar ungkap Alan

Begitu juga dengan Junaidy Watung warga Desa Popontolen mengatakan hal yang sama bahwa kami sangat dirugikan, kami hanya berharap etiket baik dari perusahan, kali tidak butuh uang tapi kami minta ikan saya saja yang diganti tandas ungkap Watung

Sementara pihak perusahan lewat security mengatakan bahwa apabila berkaitan dengan perusahan maka itu harus bertemu langsung dengan pimpinan, sedangkan semua pimpinan perusahan tidak berada di tempat

Polemik limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) mencuat karena berbagai masalah terkait pengelolaan, dampak lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Isu ini menjadi sorotan karena limbah B3, jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, sudah mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun, menetapkan persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk juga pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan limba tersebut. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan yang didapati melakukan pembuangan limbah B3 ilegal dan mencemari lingkungan, maka ancaman pidana bagi pimpinan perusahaan untuk ditahan sebagai sanksi, selain itu Penyidik KLHK menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 tanpa izin. Tim Liputan INC-Sulut(temmy)

Penulis : Pemimpin Redaksi

Editor : Temmy Runtuwene

Sumber Berita : Alan Yakob

Berita Terkait

Ferry Pangala anggarkan DD tanggulangi kebutuhan darurat petani
Menguap dugaan, anggaran reses dan media di CEKIK, Puluhan Ormas, LSM Wartawan pertanyakan dalam RDP
Ferry Ruata pastikan Wisata Manggrove Desa Sondaken bakal mendunia
Sembunyi di balik komite, dugaan dana bos dan uang PKL SMKN 1 Amurang diselewengkan
Bersama Mayor Teddy, Simson Jacob Orang Amurang kawal Presiden
Lewat Kumtua Royke Kaawoan Desa Kinamang masuk kategori Desa Prestasi
Bantuan Paving SD Inpres Lelema terpantau selesai,
MKKS Kabupaten Minahasa Selatan, dimeriahkan dengan HUT kadis Pendidikan Minsel Arthur Tumipa

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:18

Ferry Pangala anggarkan DD tanggulangi kebutuhan darurat petani

Jumat, 5 September 2025 - 14:23

Menguap dugaan, anggaran reses dan media di CEKIK, Puluhan Ormas, LSM Wartawan pertanyakan dalam RDP

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:23

Ferry Ruata pastikan Wisata Manggrove Desa Sondaken bakal mendunia

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:18

Sembunyi di balik komite, dugaan dana bos dan uang PKL SMKN 1 Amurang diselewengkan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:56

Bersama Mayor Teddy, Simson Jacob Orang Amurang kawal Presiden

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:40

Lewat Kumtua Royke Kaawoan Desa Kinamang masuk kategori Desa Prestasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:18

Bantuan Paving SD Inpres Lelema terpantau selesai,

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:41

MKKS Kabupaten Minahasa Selatan, dimeriahkan dengan HUT kadis Pendidikan Minsel Arthur Tumipa

Berita Terbaru