Batam – Intinews.com
Aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk besar kembali terlihat di kawasan ruko Tembesi Top 100 Blok H No.26–30, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (28/08/2025) malam.
Pantauan di lapangan, sebuah truk berkapasitas besar terparkir di depan deretan ruko untuk menaikkan barang dalam jumlah banyak. Menariknya, ruko yang menjadi titik aktivitas tersebut tidak memasang papan plang perusahaan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas usaha maupun jenis kegiatan yang dijalankan.
Warga sekitar mengaku sudah lama resah. Hampir setiap malam, kawasan ruko yang jalannya relatif sempit dipadati kendaraan besar untuk aktivitas bongkar muat. Akibatnya, akses keluar-masuk terganggu, bahkan sering memicu kemacetan kecil di sekitar pusat perbelanjaan Top 100.
“Kalau hanya sekali-sekali mungkin tidak masalah, tapi ini hampir tiap malam ada truk besar bongkar muat. Jalan jadi macet, kadang sampai sulit lewat,” keluh salah seorang warga.
Lebih jauh, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, barang-barang dari ruko tersebut tidak berhenti di lokasi. Setelah diangkut menggunakan truk, barang itu diduga dibawa menuju salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Riau untuk dioper dan kemudian dikirim ke daerah lain. Informasi ini memperkuat dugaan adanya jalur gelap distribusi barang yang rawan disalahgunakan untuk penyelundupan melalui jalur laut.
Sejumlah warga menilai, keberadaan usaha tanpa identitas resmi seperti ini seharusnya tidak boleh dibiarkan. Setiap badan usaha wajib memiliki izin dan memasang plang perusahaan di lokasi operasionalnya. Tanpa itu, publik mencurigai aktivitas ini memang sengaja disamarkan.
Masyarakat juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan. Jika aktivitas yang sudah berlangsung lama ini benar-benar tidak diketahui, publik menilai pengawasan sangat lemah. Namun jika aparat sebenarnya tahu tapi membiarkan, maka dugaan adanya pembiaran semakin menguat.
“Kalau pemerintah serius, harusnya sudah lama ditindak. Jangan tunggu ada masalah besar dulu baru bergerak,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Bukan sekali ini Batam diguncang isu serupa. Pada 2023 lalu, aparat kepolisian bersama Bea Cukai pernah membongkar praktik penyelundupan barang dari sebuah gudang tak berizin di kawasan Batu Aji. Modusnya mirip: barang diangkut menggunakan truk dari ruko tanpa plang, lalu dipindahkan ke pelabuhan rakyat sebelum dikirim ke luar daerah.
Saat itu, ribuan karton minuman alkohol ilegal berhasil diamankan dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Fakta ini membuat publik semakin curiga bahwa aktivitas di ruko Tembesi Top 100 bukan sekadar bongkar muat biasa, melainkan berpotensi menjadi pola lama yang kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada papan nama atau identitas perusahaan yang terpampang di ruko Blok H No.26–30.
Redaksi juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, terkait aktivitas bongkar muat tanpa plang di kawasan ruko Tembesi Top 100. Namun hingga saat ini, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapatkan jawaban.
Kini publik menunggu jawaban tegas dari aparat. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau sekali lagi hanya berlaku tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Jika aparat terus menutup mata, publik bisa menilai bahwa negara seakan hanya jadi penonton di tengah dugaan praktik ilegal yang sudah terang-benderang. Pertanyaannya sederhana namun tajam: aparat berani bertindak menertibkan, atau justru ikut menikmati hasil dari jalur gelap distribusi ini?
Editor : Dwi Hartoyo