Bitung, Inti-News.Com,-
Gugatan yang dilayangkan para ahli waris dari Almarhum (Alm) Nopo Salaili, melalui kuasa hukum Jekson Sulangi SH, Nova Watuseke.SH, Revin E.D Rompas. SH, pada kantor Advokat Jekson Sulangi SH & Partners, terhadap tindakan melawan hukum penyerobotan tanah oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) kota Bitung. Minggu, (15/01/2023)
PN bitung telah menjadwalkan perkara gugatan sengketa tanah memasuki tahapan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi pada jumat (13/01), dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis dan tim PN kota Bitung di tempat objek perkara sengketa.
Sayangnya, dalam pelaksanaan sidang lokasi di tempat yang menjadi objek perkara tepatnya di pasar girian, Kelurahan Girian Weru Satu, Kota Bitung, tidak dihadiri oleh pihak tergugat I Perumda Pasar Bitung dan BPN Kota Bitung sebagai Tergugat III dalam gugatan itu.
Sidang ini hanya dihadiri oleh Penggugat dan ahli waris lainnya Alm Nopo Salaili bersama Kuasa Hukum Jekson Sulangi. SH, Perwakilan dari Pemkot Bitung sebagai Tergugat II dan kepala kelurahan (Lurah) wilayah setempat.
“ Seharusnya tergugat satu Perumda Pasar Bitung hadir pada pemeriksaan setempat atau sidang lokasi saat ini. Buktikan kepada Hakim Ketua Majelis, apakah dokumen yang mereka lampirkan dalam agenda pembuktian di PN Bitung, sesuai dengan fakta di lapangan (Objek Perkara) atau tidak”, tandas para ahli waris dari Alm Nopo Salaili.
Mereka juga mempertanyakan ketidakhadiran pihak BPN Kota Bitung sebagai tergugat III dalam perkara ini.
“ Selama proses perkara ini berlangsung hingga tahap pemeriksaan setempat atau sidang lokasi saat ini. Pihak tergugat III BPN Bitung tidak pernah hadir. Padahal BPN adalah lembaga atau instansi yang berkompetent dalam memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen sebagai bukti untuk status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara ini. Juga dapat memastikan apakah dokumen yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang dikantongi pihak Perumda Pasar Bitung benar-benar diterbitkan oleh pihak BPN atau hanya dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu di Perumda Pasar Bitung untuk melakukan tindakan melawan hukum menyerobot tanah milik keluarga kami (Alm Nopo Salaili)”, tandas para ahli waris dari Nopo Salaili.
Sidang Lokasi perkara penyerobotan tanah milik Alm Nopo Salaili oleh Perumda Pasar Kota Bitung
Menariknya, dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi objek perkara berlokasi di pasar girian.
Para pedagang sangat merespon baik karena mereka harapkan agar pihak pengadilan negeri Bitung, untuk bijak dalam mengambil sebuah keputusan demi keadilan hukum tanpa tebang pilih, karena para pedagang mengetahui jelas bahwa objek perkara tanah dengan register Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 yang menjadi objek perkara, memang benar adalah milik Alm Nopo Salaili.
“Tanah ini memang milik dari Alm Nopo Salaili. Bukan milik Perumda Pasar Bitung”, ungkap para pedagang di Pasar girian yang menyaksikan proses pemeriksaan setempat oleh pihak PN Bitung.
Demi Keberimbngan berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Perumda dan BPN Kota Bitungbterkait ketidak hadirannya dalam sidang lokasi, namun sayang sampai berita ditayangkan, team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari kedua instanai tersebut.
(Red)