Abaikan Keputusan Gubernur, pelantikan Waket DPRD Minsel di ulur ulur waktu

oleh -63 Dilihat
Oplus_131072

Sulut, Inti-News.Com.

Berdasarkan surat keputusan gubernur sulawesi utara Nomor 100/1/454 tanggal 17 Desember 2024 dengan keputusan gubernur sulawesi utara Nomor 690 tahun 2024 tentang perubahan gubernur Nomor 356 tahun 2024, bahwa, pengangkatan atau peresmian pimpinan DPRD Minsel masa jabatan 2024-2029 atas nama Paulman Stevanus Runtuwene ST, untuk dilaksanakan sesegerah mungkin.

Kantor DPRD Minsel

Terekam potret media hal ini belum ditindaklanjuti oleh yang berwewenang yaitu pimpinan pimpinan DPRD Minahasa Selatan hingga menimbulkan tanda tanya warga bahwa, Kinerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Stevanus Lumowa dan Sekertaris Dewan (Sekwan) Lucky Tampi ada yang tidak beres

Masalah besar kabupaten Minahasa Selatan menjadi sorotan dan Isu miring menjamur luas di masyarakat, masyarakat mempertanyakan tentang hak paten jabatan wakil ketua dewan a.n Paulman Stevanus Runtuwene ST sesuai surat keputusan gubernur Sulawesi Utara, kenapa sampai saat ini belum di resmikan ? apakah pimpinan pimpinan dewan sengaja mengabaikan Perintah UU Pemerintah Daerah

Lucky Tampi Sekertaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Minahasa Selatan saat di hubungi media ini Sabtu 1/2/2025 tepatnya pukul 08:5 dini hari lewat nomor pribadinya, tapi sayang panggilan tersebut tidak di respon, sehingga menjadi spekulasi miring bahwa peresmian ini memang sengaja di abaikan. Tim Liputan INC-Sulut (temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *