Abaikan UU KIP Pengerjaan Renovasi / Bangunan Poskesdes Desa Karang Agung Diduga Proyek Siluman

oleh -57 Dilihat

 

PALI – INTI -NEWS.COM Pengerjaan Poskesdes Desa Karang Agung Lagi-Lagi Ditemukan peroyek yang abaikan informasi publik, Salah satunya Renovasi / Bangunan Poskesdes Desa Karang Agung, Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Diduga Proyek Siluman

lantaran dilokasi Pekerjaan proyek pemerintah tersebut, Tidak ditemukan Papan informasi, Saat didatangi awak Media pada Kamis tgl 2 Mei 2024,

Proyek Pembaguan/ renovasi yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama tersebut tentu saja tidak termonitoring besar nya anggaran dan sumber anggaran dari mana Dengan pelaksanaan

demikian sarat Dugaan Membuka Pintu atau peluang terjadinya ajang korupsi bagi kontraktor!!!

Meski hal ini sering di persoalkan publik, Akan tetapi tetap saja ada kontraktor yang nakal atau membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi, Sehingga warga / Masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut,, Jum’at 03/5/2024.

Padahal sudah tertuang jelas dalam suatu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, Dimana yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek dan nomor kontrak, Waktu pelaksanan proyek, Kontraktor pelaksana serta Nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya,

Menangapi Hal tersebut ketua LSM Pengawal Merah Putih PMP, Saparudin Bundar, Ikut bicara, Sangat disayangi Ulah Kontraktor tersebut, Karena tidak mematuhi pada UU yang berlaku, Tak sampai di situ Saparudin pun mengecam Ulah kontraktor yang di duga membandel itu,

Saya meminta kepada pihak terkait Baik PPTK, PPK, APH, Agar segera turun kelapangan / Kelokasi guna memeriksa Pengerjaan tersebut, dan jika dalam hal tersebut tidak di hiraukan atau dalam pembiaran, Saya akan lanjutkan persoalan ini untuk menyurati kejaksaan PALI, Karena ini menyangkut hak / Uang rakyat. jelasnya

Pengawas lapang saat ditanya mengenai papan informasi, menjawab, ini lagi buat belum di pasang.

Sampai terbitnya berita ini belum ada pihak terkait yang di konfirmasi karena belum di ketahui suber dana pembagunan ini.( Novri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *