Akibat Di Rudapaksa Pacar Dikebun Karet, Seorang Siswi Menangis Sepanjang Jalan

oleh -1406 Dilihat

Polres Lamteng  —  Seorang pelajar SMA sebut saja T (16) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya CT (15) di perkebunan karet Kp. Srimulyo, Kec. Anak Ratu Aji Kab. Lampung Tengah. Kamis (14/12/23).

Peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan lalu, Kamis (12/10/23).

Menurut Kasat Reskrim Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengajak kekasihnya pulang sekolah bersama pada bulan Oktober, sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku berasal dari Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, sementara korban berasal dari Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Keduanya sama-sama masih berstatus pelajar,” kata Kasat saat di konfirmasi. Sabtu (16/12/23).

Kemudian, ditengah perjalanan, pelaku berhenti di perkebunan Karet yang berada di Kp. Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

Disitu, pelaku mulai melakukan tindakan mesum kepada korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya.

“Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah.

Kejadian itupun membuat orang tua korban menanyakan sebab anaknya menangis.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya di kebun karet itu.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023,” katanya.

Kasat mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan cukup barang bukti, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(Red/Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *