Alce Manengkey” Penjualan daging babi adalah milik keluarga bukan BUMDES

Minsel22 Dilihat

Minsel, Inti-News.Com

Nama Alce Manengkey Hukum Tua Desa Maliku satu sempat wow di media sosial lewat postingan FB warga terkait pengelolaan BUMDES desa Maliku satu.

Oplus_131072

Terkait postingan Facebook warga, Pemerintah desa menjelaskan bahwa  Desa Maliku satu kecamatan Amurang Timur kabupaten Minahasa Selatan sulut sudah mengangkat pengurus BUMDES yang baru Lewat Musdes atau musyawarah desa. Musdes tersebut  telah memilih pengurus bumdes baru untuk melanjutkan kegiatan BUMDES yang akan meningkatkan perekonomian desa yang sempat terhenti, usai pemilihan pengurus hukum tua Alce Manengkey melantik pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk periode 2025 dan selanjutnya, dan keputusan ini diambil setelah pengurus bumdes sebelumnya dinyatakan tidak aktif lagi

Pengurus BUMDES sebelumnya telah menerima penyertaan modal sebesar Rp 50.000.000 pada tahun 2022, dan digunakan untuk usaha Budi daya ikan mujair dan lain lain, sementara pada tahun 2023 entah apa penyebabnya bumdes itu tidak aktif lagi, dan pada tahun 2024 rencananya pemerintah desaaliku satu akan berikan modal tambahan tapi BPD tidak menyetujui karena pengugurus lama sudah tidak aktif, dan oleh sebab itu kami sebagai pemerintah mengambil alih untuk urusan ini, dengan langkah bijak di tahun 2025 dibuatlah pengurus bumdes yang baru tapi mereka belum bisa berkarya lebih disebabkan gejolak dana desa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengatur penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025, dengan perubahan signifikan yaitu menjadikannya lebih ketat dan menambahkan syarat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih) sebagai syarat pencairan, itu sebabnya dana desa desa maliku satu tahap dua tidak di cairkan pada tahun 2025 kemarin, hal ini di ungkapkan Hukum tua Alce manengkey setelah di temui sejumlah media pada hari ini Senin 19/01/2026 di kediamannya

Selain itu Manengkey menambahkan bahwa, sekedar untuk di ketahui oleh masyarakat bahwa pada tahun 2025 kemarin saya pribadi mempekerjakan mereka  pengurus BUMDES yang baru untuk mengelola berapa ekor babi untuk di potong dan jual ke masyarakat, ternak babi tersebut adalah milik kami keluarga  bukan milik BUMDES atau pemerintah, dan dengan penjualan daging babi itu  kami berikan upah pada oknum oknum pengurus bumdes sekalipun itu bukan dana BUMDES tandas hukum tua

Sekali lagi hukum tua menjelaskan bahwa

1.Penjualan Ikan nila atau mojair itu adalah DD 2024 Ketahanan Pa gan dan di bagi ke/KK di bulan Juli 2025 dan selebihnya di jual oleh Bundes yg baru utk dijadikan PAD krn BUMDes yg lama tdk aktif lagi

2.Untuk DD Ketahanan Pangan 2025 Belum dikelola oleh BUMDes krn pengurus baru buka rekening di tgl 31 Des 2025 Sehingga baru ditrasfer 31 Desember 2025, dan satu yang perlu diingat, Kedepan nanti untuk mempertanggungjawabkan akan anggaran BUMDES sejak tahun 2022, sudah pasti pengurus BUMDES yang lama akan di panggil dan itu adalah urusan mereka tandas hukum tua

Pemerintah desa berharap pengurus BUMDES yang baru dapat mengelola BUMDES dengan lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Maliku satu tutup hukum tua. Tim Liputan INC-Minsel ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *