Bandar Lampung — Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) Lampung membantah tudingan pemerasan yang menyeret salah satu anggotanya dalam proses pengamanan kendaraan yang sempat viral di media sosial.
Sekretaris APCI Lampung, Devi Arisandi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya, berinisial AS, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Betul, AS adalah anggota APCI yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh saudara Ivin terkait pengamanan satu unit mobil Pajero. Namun, dalam prosesnya AS telah melaporkan langsung ke Piket Propam Polda Lampung karena kendaraan tersebut diduga menggunakan nomor polisi palsu dan dikendarai oleh oknum anggota Polri,” jelas Devi dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (30/9/2025).
Ketua APCI Lampung, Firdaus, turut menambahkan bahwa setiap anggota collector yang bertugas di lapangan selalu dibekali kelengkapan resmi, mulai dari kartu identitas, surat kuasa dari pihak pembiayaan, surat tugas, salinan fidusia, riwayat pembayaran, hingga berita acara serah terima kendaraan.
“Pengurus APCI sudah meminta klarifikasi dari AS, dan berdasarkan keterangan yang bersangkutan, semua langkah yang dilakukan sudah sesuai SOP,” tegas Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum APCI Lampung, Andi Ashdik Adly, S.H., CLDS., CELM., dari Law Office Triple A, menilai bahwa pemberitaan yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Unit Pajero tersebut awalnya ditemukan di sekitar RS Airan Raya. Karena diketahui dikendarai anggota Polri dan diduga menggunakan pelat nomor palsu, maka kendaraan langsung diarahkan ke Polda Lampung,” kata Andi.
Permasalahan ini bermula ketika seorang warga Kedamaian, Bandar Lampung, bernama Ivin, melaporkan AS ke Polda Lampung dengan tuduhan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP. Peristiwa pengamanan unit tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025), berawal di RS Airan Raya hingga akhirnya berujung di Mapolda Lampung dan kini berlanjut menjadi saling lapor antar kedua belah pihak.
(TIM)