Aroma Hutang Berhembus Di Pelabuhan Saumlaki, TB Penerus Merana, Pemiliknya Meradang

- Editor

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki,- Aroma busuk hutang – piutang menyeruak, proyek perluasan areal pelabuhan kelas II Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku disinyalir kuat menyimpan sejumlah luka.

Biaya sewa TB (tugboat) Penerus Rp 1,6 miliar yang belum dibayar PT. Multi Karya Pratama (MKP) kontraktor pemenang tender proyek pelabuhan Kelas II Saumlaki adalah salah satunya.

Faktanya, TB Penerus yang pernah disewa sepanjang tahun 2022 – 2023 hingga kini terkesan diterlantarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Pihak pemilik/owner pun meradang!

Luapan kemarahan bercampur kecewa lantaran ketidakjelasan pembayaran hutang itu disampaikan HM (rekan owner) kepada media ini, Rabu, 26/6/2024 sekitar pkl. 19.05 WIT.

Dirinya (HM) katakan, pemilik TB Penerus telah menguasakan hak menagih hutang tersebut kepada beberapa pihak termasuk SC (18 April 2024).

Berdasar kontrak tertulis MKP dan Pemilik TB Penerus No: 002/PJJ.TC/NNT/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, inilah rincian hutang yang belum terbayarkan tersebut.

1. Pembayaran sewa bulan ketiga time charter TB Penerus ambil TK. F10 di Surabaya maut crane (pengangkat & pemindah material) dan pipa, lanjut memancang di Pelabuhan Saumlaki dengan harga sewa sebesar Rp 160 juta (Periode sewa 29 Juli – 28 Agustus 2022).

2. Selanjutnya, dengan aktivitas dan biaya sewa yang sama terjadi untuk periode sewa 29 Agustus – 28 September 2022 (Rp 160 juta), periode 29 September – 28 Oktober 2022 (Rp 160 juta), 29 Oktober – 28 November 2022 (Rp 160 juta), 29 November – 28 Desember 2022 (Rp 160 juta), 29 Desember – 28 Januari 2023 (Rp 160 juta), 29 Januari – 28 Februari 2023 (Rp 160 juta), 1 – 31 Maret 2023 (Rp 160 juta), 1 – 30 April 2023 (Rp 160 juta), dan 1 – 31 Mei 2023 (Rp 160 juta).

Sehubungan dengan itu, SC penerima kuasa pemilik menyatakan, “semenjak saya diberi kuasa, Pak Vano itu (Pegawai Syahbandar Saumlaki) seperti menghindar terus dari saya,” jelas Sucipto lewat voicenote WhatsApp-nya pada Selasa, 25/6/2024 pukul 17:41 WIT.

Selain SC, Hepy (warga Bitung – Sulawesi Utara) yang juga mengetahui perihal hutang tersebut juga menyampaikan keterangannya.

“Jadi sodara, waktu pertama saya ketemu untuk penagihan, dia (Vano, pihak Syahbandar, red.) katakan bahwa tunggu crane itu laku baru hutang TB Penerus milik Pak Haryanto dan Tongkang milik Ci Lily dibayar. Tapi sampai saat ini, belum ada pembayaran,” jelasnya.

Selanjutnya, diketahui lebih jauh bahwa pemilik Crane-lah yang berhutang kepada owner TB Penerus & Tongkang.

Natail selaku pemilik Crane yang tak lain adalah kontraktor proyek pelabuhan Saumlaki itu (MKP, red.), menurut keterangan Hepy, bersedia menjual Crane di Pelabuhan Saumlaki untuk pembayaran hutangnya kepada Haryanto dan Ci Lily.

“Saya sudah cari calon pembeli Crane dan siap dibayar Rp 1,4 miliar. Namun, mereka (Vano, red.) berdalih harus tanya kepala Syahbandar dulu. Kalau sudah di-ACC (accapted/diterima) barulah Crane itu bisa dijual. Syahbandar tidak punya hak untuk menahan Crane itu,” tegas Hepy.

Keterangan lain pun terungkap lewat HM yang menyatakan dirinya bahkan telah membangun kesepakatan dengan Natail (kontraktor/MKP) soal Crane itu beberapa waktu lalu.

“Saya sudah deal/sepakat dengan pemilik untuk bayar Crane Rp 1,5 miliar. Tapi, Kepala Syahbandar minta saya bayar Rp 4 miliar,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Syahbandar Saumlaki yang dihubungi media ini lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 26/6/2024 sekitar pukul 18:30 WIT bersedia dikonfirmasi.

“Pak Vano sudah kasitau (informasikan) saya bahwa TB Penerus ini dapat kontrak dari perusahan menkon tapi tanpa ada perjanjian tertulis (hanya lisan). Kalaupun andaikata ada bahasa bahwa Syahbandar tidak membayar biaya sewa TB Penerus, katong (kami) UPP Kelas II Saumlaki informasikan bahwa seng ada (tidak ada) kontrak kerja secara tertulis dengan pemilik TB Penerus. Lalu kedua, Katong kontrak kerja itu dengan kontraktor pembangunan dermaga (MKP). Nah dermaga ini sudah selesai, pembayaran juga sudah selesai. Apabila ada pembayaran yang belum selesai antara TB Penerus dan kontraktor dermaga itu kan seng ada keterkaitan deng katorang,” jelas Syahbandar.

Akhirnya, konfirmasi terakhir diperoleh media ini dari HM selaku rekanan bisnis Haryanto yang hingga berita ini diluncurkan masih berdomisili di Saumlaki.

Rencananya, owner TB Penerus akan menggiring persoalan perdata ini ke ranah hukum demi menemukan keadilan selaku pihak korban.

Reporter: Team

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Idi Tunong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Verifikasi Indeks Desa Tahun 2025
Menjaga Marwah Netralitas:Ujian Awal KPU Bangka Dalam Menyikapi Deklarasi Dini Pilkada Ulang
Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya
Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara
Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang
BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen
KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025
BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:20

Pemerintah Kecamatan Idi Tunong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Verifikasi Indeks Desa Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:37

Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:23

Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:51

Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang

Senin, 17 Februari 2025 - 11:00

BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49

KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:14

BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:30

Kuasa Hukum Korban Perumahan Permata Puri Sebut Pengaduan Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan

Berita Terbaru