Bangka,intinews.com-Potret memalukan terjadi di jantung pelayanan publik Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Bendera Merah Putih dalam kondisi robek, lusuh, dan memprihatinkan masih dibiarkan berkibar di depan Kantor Desa! Ironis, simbol kedaulatan negara ini justru terabaikan di lingkungan yang seharusnya menjadi contoh penghormatan terhadap lambang negara.
Pantauan tim wartawan pada Senin, 8 April 2025, menunjukkan kondisi bendera yang sobek parah, usang, dan tampak telah lama tidak diganti. Tak ada upaya penurunan. Tak ada penghormatan. Padahal, bendera adalah lambang kehormatan bangsa.
Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Pelanggaran UU
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak bukan sekadar kelalaian teknis ini masuk kategori pelanggaran hukum!
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf c menyebut tegas:
“Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Sanksinya? Pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp100 juta. Pertanyaannya: apakah Kantor Desa Baturusa tidak paham aturan, atau memang sengaja abai?
Simbol Negara Diperlakukan Seperti Kain Bekas
Di saat rakyat Indonesia mengibarkan bendera dengan bangga saat 17 Agustus atau upacara resmi, justru kantor pemerintahan ini memperlakukan Merah Putih seperti benda tak bernilai. Dirobek waktu, dibiarkan lusuh oleh angin dan hujan—dan tetap berdiri tanpa rasa bersalah.
“Kalau kantor desa saja tak bisa rawat bendera, bagaimana mau rawat warganya?” sindir seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dimana Pengawasan?
Pertanyaan besar mencuat: dimana camat? Dimana pemkab? Dimana pembinaan dari DPMD? Apakah kantor desa dibiarkan jalan sendiri tanpa pengawasan? Atau semua pihak tutup mata?
Wartawan Masih Kejar Konfirmasi
Tim wartawan telah berupaya menghubungi Kepala Desa Baturusa, juga pihak Kecamatan Merawang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi.
Bendera Robek, Harga Diri Bangsa Terkoyak
Ini bukan sekadar sobekan di kain, ini sobekan di harga diri bangsa. Ketika kantor desa sebagai ujung tombak pelayanan publik tak mampu menjaga simbol negara, maka ada yang sangat salah dalam sistem dan mentalitas birokrasi.
Masyarakat mendesak pemkab turun tangan, tindak tegas kelalaian ini, dan pastikan penghormatan terhadap simbol negara bukan hanya retorika tetapi dijalankan!
(TIM)