Berbungkus Pelatihan Bawaslu Minsel diduga lakukan korupsi

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Minsel, Inti-News.Com

Praktik dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu kembali terjadi di Kabupaten Minahasa selatan

Foto kegiatan Bawaslu minsel

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bawaslu di duga lakukan korupsi di balik daftar hadir dalam kegiatan “Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu, sementara yang terpantau media, undangan dan yang terundang pada saat ini pesertanya hanya bisa di hitung dengan jari.

Kegiatan Abal Abal terpantau media karena stakeholder yang terkait seperti Pihak kepolisian, Pemerintah daerah dan Partai Partai politik, PKD se-Kabupaten juga Tokoh masyarakat sipil untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan, apalagi panwascam sekabupaten harusnya menjadi peserta utama yang akan menerima pembinaan dan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan tidak terlihat

Ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva Keintjem saat di konfirmasi lewat media ini mengatakan bahwa saya tidak hadir dalam kegiatan ini karena saya dalam keadaan kurang sehat, tapi saya sudah meminta daftar hadir pada sekertaris Bawaslu Wenfry Tumbuan, dan daftar hadir hanya 29 orang, dan sekedar diketahui bahwa undangan hanya terbatas ungkap keintjem

Polemik terjadi sesuai pantauan media langsung di lapangan bahwa yang hadir tidak sampai 20 peserta sudah termasuk wartawan 11 orang, dan ini menjadi dugaan bahwa anggaran tersebut sudah di rekayasa di balik daftar hadir

Tak tanggung-tanggung kegiatan ini dilaksanakan di hotel mewah Sutanraja pada 20 Oktober 2025 Senin kemarin, dengan estimasi anggaran puluhan juta rupiah hanya merupakan trik agar bisa merekayasa anggaran

Indikasi Pelanggaran Hukum menguat adanya Potensi dugaan Korupsi berdasarkan kajian dalam pengawasan media, dan kegiatan Bimtek kali ini diduga kuat mengandung unsur tipikor yang mengacu pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tipikor bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalah gunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, terancam Pidana penjara max 20 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.-Tim Liputan I.News-C (temmy)

Penulis : Temmy Runtuwene

Editor : Pemimpin Redaksi

Sumber Berita : Lapangan

Berita Terkait

Monitor TKA, Moldy Lumempow Kepala Sekolah SMAN.1 Motoling dampingi Dr Sri Ratna Pasiak Kabid PSMA Sulut
Tenny Lela” siswa kelas 12 Sekolah saya wajib Ikuti TKA, kenapa ?
Komisaris Bank Sulut-GO “BSG Jaclin Rumengan Koloay undang ribuan masyarakat
Merry Rumerung jelaskan Potensi Tzunami di depan Forkopimda usai Simulasi penanganan Bencana
Simulasi Penanganan bencana, Steven Lumowa Pimpin Basarnas dan Tim gabungan reaksi cepat
Temui pedagang pasar, Stefanus Lumowa gandeng Komisi 2 dan Dinas dinas terkait
Di Kejar Kasus, X,Pj. Hukum Tua Ronny Lengkey di isukan selewengi Dana Desa
FDW diduga tersangka Skandal Gratifikasi di Minsel, Pelapor Tolak isu Damai

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 05:59

Monitor TKA, Moldy Lumempow Kepala Sekolah SMAN.1 Motoling dampingi Dr Sri Ratna Pasiak Kabid PSMA Sulut

Senin, 3 November 2025 - 19:38

Tenny Lela” siswa kelas 12 Sekolah saya wajib Ikuti TKA, kenapa ?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:58

Komisaris Bank Sulut-GO “BSG Jaclin Rumengan Koloay undang ribuan masyarakat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36

Merry Rumerung jelaskan Potensi Tzunami di depan Forkopimda usai Simulasi penanganan Bencana

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:44

Simulasi Penanganan bencana, Steven Lumowa Pimpin Basarnas dan Tim gabungan reaksi cepat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:15

Temui pedagang pasar, Stefanus Lumowa gandeng Komisi 2 dan Dinas dinas terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:23

Di Kejar Kasus, X,Pj. Hukum Tua Ronny Lengkey di isukan selewengi Dana Desa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:40

Berbungkus Pelatihan Bawaslu Minsel diduga lakukan korupsi

Berita Terbaru