Minsel, Inti-News.Com
Praktik dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu kembali terjadi di Kabupaten Minahasa selatan

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bawaslu di duga lakukan korupsi di balik daftar hadir dalam kegiatan “Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu, sementara yang terpantau media, undangan dan yang terundang pada saat ini pesertanya hanya bisa di hitung dengan jari.
Kegiatan Abal Abal terpantau media karena stakeholder yang terkait seperti Pihak kepolisian, Pemerintah daerah dan Partai Partai politik, PKD se-Kabupaten juga Tokoh masyarakat sipil untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan, apalagi panwascam sekabupaten harusnya menjadi peserta utama yang akan menerima pembinaan dan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan tidak terlihat
Ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva Keintjem saat di konfirmasi lewat media ini mengatakan bahwa saya tidak hadir dalam kegiatan ini karena saya dalam keadaan kurang sehat, tapi saya sudah meminta daftar hadir pada sekertaris Bawaslu Wenfry Tumbuan, dan daftar hadir hanya 29 orang, dan sekedar diketahui bahwa undangan hanya terbatas ungkap keintjem
Polemik terjadi sesuai pantauan media langsung di lapangan bahwa yang hadir tidak sampai 20 peserta sudah termasuk wartawan 11 orang, dan ini menjadi dugaan bahwa anggaran tersebut sudah di rekayasa di balik daftar hadir
Tak tanggung-tanggung kegiatan ini dilaksanakan di hotel mewah Sutanraja pada 20 Oktober 2025 Senin kemarin, dengan estimasi anggaran puluhan juta rupiah hanya merupakan trik agar bisa merekayasa anggaran
Indikasi Pelanggaran Hukum menguat adanya Potensi dugaan Korupsi berdasarkan kajian dalam pengawasan media, dan kegiatan Bimtek kali ini diduga kuat mengandung unsur tipikor yang mengacu pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tipikor bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalah gunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, terancam Pidana penjara max 20 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.-Tim Liputan I.News-C (temmy)
Penulis : Temmy Runtuwene
Editor : Pemimpin Redaksi
Sumber Berita : Lapangan






