Sulut, Inti-News.Com
Pelaksanaan Pembangunan Desa yaitu Rehabilitasi gedung Paud yang berlokasi di jaga 2 Desa Picuan baru, yang di danahi oleh APBN DDS Tahun anggaran 2024, total Rp. 78.025.000, termasuk PPN dan PPH, sebagai PKPKD Hukum Tua Marto Rumengan, PTPKD/Sekdes Hesty Tompodung Pemerintah Desa.
Terpantau media ini bahwa Gedung PAUD yang dulunya adalah gedung serba guna atau BPU yang sering digunakan pemdes dan masyarakat, tapi kini sudah usang dan sudah tidak layak untuk digunakan lagi. Oleh sebab itu hukum tua Marto Rumengan dengan kebijakan bersama BPD mengambil satu keputusan lewat APBN DDS bahwa, BPU ini akan di rehab kembali menjadi dua bilik dan fungsikan sebagai sarana pendidikan bagi anak anak balita atau PAUD.
Marto Rumengan Plt. Hukum Tua Desa Picuan baru saat di temui sejumlah media di ruang kerjanya 14 Desember Jumat kemarin, kepada media mengatakan bahwa, di akhir tahun ini kami pemerintahan desa bertekad untuk merehabilitasi bangunan yang sudah tua ini, dn kami akan fungsikan pada sekolah Anak Usia Dini, Selin itu juga bangunan ini juga kmu bisa pakai untuk kegiatan kegiatan desa apabilah ada kegiatan yang memang membutuhkan Rungan tersebut ungkap hukum tua.
Marto juga mengatakan akan melakukan yang terbaik untuk Desa Picuan baru yang sama sama kita cintai, buat yng terbaik untuk masyarakat dan kita semua. Rencana kedepan juga kami akan menyelesaikan beberapa pekerjaan jalan di tahun anggaran ini, tapi kami sudah tidak bisa mengejar waktu yng ada disebabkan karena tahapan pencairan DDS tahun 2024 terlambat, semoga awal tahun 2025 tepatnya Minggu pertama kami akan selesaikan semuanya sekalian kelengkapan LPJ tandas Marto. Liputan tim INC-Sulut (temmy)