Buronan Polsek BUMI RATU NUBAN Ditangkap Di Tanjung Bintang Lampung Timur

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu buronan perampok rumah karyawan BUMN berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban diwilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung. Selasa (16/1/24).

Pelaku inisial NK (33) warga Dusun II, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah tersebut ditangkap saat bersembunyi di perumahan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kini, Polsek Bumi Ratu Nuban masih memburu 1 buronan lagi.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, penggerebekan dimulai saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mendapatkan lokasi persembunyian NK, pada Selasa (16/1/24).

Sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban langsung menuju perumahan di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan tempat pelaku bersembunyi.

“Dengan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang, NK diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (17/1/24).

Kapolsek menyebut, NK terlibat atas kasus tindak pidana perampokan rumah karyawan BUMN di Lampung Tengah, pada Kamis (14/12/23) pukul 23.00 WIB.

Kejadian itu berlokasi di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Dengan beranggotakan 4 orang, para pelaku memanjat pagar belakang rumah korban.

Aksi perampokan tersebut membuat korban merugi hingga Rp. 4 juta lebih.

“Para pelaku menggasak 1 buah tabung gas 3kg, sembako senilai Rp. 1,7 juta, dan 3 buah ambal atau karpet dari dalam rumah korban saat korban tidak berada di rumah,” imbuhnya.

Sebelumnya kata Kapolsek, pihaknya sudah menangkap SPR Alias Man Bawuk (41) dan NN (26), pada Kamis (11/1/24).

“Kini, kami tengah memburu 1 orang pelaku lagi. Kami imbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.

“NK dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas LT)

Berita Terkait

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji
Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara
Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat
Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak
Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik
Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI
Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa
Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:20

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:58

Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara

Senin, 24 Februari 2025 - 22:07

Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat

Senin, 24 Februari 2025 - 09:48

Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:03

Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:29

Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:52

Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50

Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terbaru