ANAMBAS – INTINEWS.COM.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika yang menggemparkan publik. Seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah, berinisial A (57), ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H., di Kantor Camat Siantan Tengah.
Saat penggerebekan, petugas mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.
Dalam pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya.
Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Tak berhenti di situ, penyidik Satresnarkoba terus menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut dan berhasil meringkus D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
D diamankan bersama satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba: Semua Bukti dan Pengakuan Sudah Lengkap
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang valid dan hasil penyelidikan intensif.
“Kami sudah melakukan pemantauan cukup lama terhadap aktivitas tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang dalam kondisi menggunakan sabu di dalam ruang kerja. Barang bukti dan alat isap juga kami amankan di lokasi,” jelas IPTU Kristian.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga ke pemasok utama sabu di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini. Tim sedang mendalami asal barang dan jaringan yang memasok sabu ke Anambas. Prinsipnya, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Penyalahguna Narkoba
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat pemerintah.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tutupnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Tim Redaksi IntiNews.com
Editor : Dwi Hartoyo
Sumber Berita : Humas Polres Kepulauan Anambas






