Lampung Tengah — Bertempat di Balai Kampung Tempuran Jln. Buton Nomor 34 Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, Camat Trimurjo hadiri pelantikan dan pembekalan Panitia Pengawasan (Panwas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panwascam Trimurjo. Senin, 22/01/2024 pagi.
Dalam acara tersebut nampak hadir Kepala Kampung Tempuran Slamet Widodo, S. Pd, Danramil Kecamatan Trimurjo Letda Inf Sudarto, Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin Nur, SH,.MH yang diwakili Kanit Intelkam Kecamatan Trimurjo Aiptu Iwan Setiawan, Ketua PPK Kecamatan Trimurjo Juli Ichwanto dan para peserta calon Panwas TPS yang akan segera dilantik dan diberikan pembekalan.
Dalam sambutannya Camat Trimurjo Suparyono, S.IP. MM berharap agar para Panwas TPS yang akan dilantik dan sekaligus mendapatkan pembekalan bisa memperhatikan secara serius agar paham apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai Panwas TPS.
“Pahami dan pelajari agar tugas dan wewenang Panwas TPS ketika berlangsung nya hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari nanti di TPS nya masing-masing benar-benar paham sesuai poksinya”, terangnya Camat Supar.
Dia pun berpesan kepada kita semua agar menciptakan suasana yang kondusif agar pemilu dapat berjalan damai.
“Panwas TPS juga harus bekerja secara profesional dan netral, karena kerja kita juga banyak yang memantau baik dari masing-masing saksi, independen, LSM, Ormas dan Media massa “, tutupnya Camat Suparyono.
Dalam melaksanakan pesta demokrasi 14 Februari 2024 beberapa lembaga juga dikerahkan untuk membantu kelancaran proses pemungutan suara dan salah satunya adalah pengawas TPS.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Selanjutnya, menurut pasal 43 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS atau per TPS .
Dan perlu di ketahui juga bahwa tugas Pengawas TPS di Tempat Pemungutan Suara Atau (PTPS) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3) yang bunyinya sebagai berikut:
– Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
– Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
– Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
– Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
– Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Lanjutnya, setelah dilakukan nya pelantikan dan pembekalan dan dilakukanya sumpah bagi 168 (seratus enam puluh delapan) Pengawas TPS kecamatan Trimurjo, Ketua Panwascam Trimurjo “Fitriyani, S. Kom” menjelaskan bahwa pengawas TPS yang ada di Kecamatan Trimurjo ini yang sudah dilantik sesuai SK yang mana terhitung sejak tanggal 22 bulan Januari hari ini sampai dengan seminggu setelah selesai pencoblosan itu harus mengawasi kampanye di wilayah TPS nya masing masing”, jelasnya Fitri sapaan akrabnya .
Dirinya juga menerangkan bahwa, total pengawas TPS yang dilantik di Kecamatan Trimurjo ini berjumlah (seratus enam puluh delapan) orang sesuai dengan TPS yang berada di Kecamatan Trimurjo yang mana jumlahnya 168 TPS.
” Tentu kami juga berikan arahan bagi pengawas TPS selain harus melaksanakan tugas pokok sesuai dengan aturan dan tupoksinya kami juga memberikan arahan untuk mengawasi kotak suara dari mulai di TPS sampai dengan ke PPS “, tutupnya Ketua Panwas Kecamatan Trimurjo Fitriyani, S. Kom.
(Red)