BATAM – Aktivitas cut and fill ilegal oleh PT Kwongfei Asset Management di kawasan Kabil, Nongsa, Batam, semakin menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan dan pembuangan tanah dilakukan secara serampangan, tanpa memperhatikan aturan hukum maupun dampak lingkungan.
Berdasarkan temuan lapangan, Jumat (15/8/2025), tanah hasil galian diduga sengaja dibuang untuk menutup alur sungai di sekitar lokasi perusahaan. Praktik ini bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga menyalahi aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
“Kalau sungai ditutup begini, kami yang tinggal di bawah rawan banjir besar. Saat hujan deras saja air sudah sering meluap,” keluh Wahyudi, warga setempat yang rumahnya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi timbunan.
⚖ Aturan dan Sanksi Hukum yang Diduga Dilanggar
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 69 ayat (1) huruf h: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
- Sanksi (Pasal 98 ayat (1)): Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 61: “Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.”
- Sanksi (Pasal 69 ayat (1)): Penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Pasal 8 ayat (2): “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya air.”
- Sanksi (Pasal 69 ayat (1)): Penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
🚨 Dugaan Kerugian Negara dan Kelalaian Pengawasan
Selain melanggar hukum, praktik cut and fill ilegal ini juga merugikan negara, khususnya BP Batam, karena potensi retribusi cut and fill tidak masuk ke kas daerah maupun pusat. Indikasi kebocoran penerimaan negara semakin nyata, mengingat aktivitas terus berjalan meski Ditpam BP Batam sudah melayangkan SP1 kepada perusahaan.
“Kalau kegiatan seperti ini dibiarkan, masyarakat yang menanggung akibatnya. Negara rugi, rakyat pun dirugikan,” ujar Halimah, seorang pedagang kecil yang mengaku khawatir usahanya terendam banjir.
Lebih jauh, investigasi menemukan bahwa sebagian tanah hasil galian dialirkan ke proyek Imperium Baloi, yang memunculkan dugaan adanya jual-beli tanah galian ilegal di Kota Batam.
🙏 Seruan Publik
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum: Kejaksaan, Kepolisian, PPNS Lingkungan Hidup, hingga BP Batam untuk segera menghentikan aktivitas ilegal ini. Harapan besar juga ditujukan kepada Wakil Wali Kota Batam, agar turun tangan langsung demi mencegah kerusakan lingkungan lebih parah dan menutup potensi kerugian negara.
“Jangan tunggu sampai banjir bandang merusak rumah-rumah kami. Pemerintah harus segera bertindak,” tegas seorang tokoh RT setempat.
Dalam menjaga profesionalisme, redaksi intinews.com menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi. Ini penting agar publik mendapat informasi yang utuh,” tegasnya Dwi Hartoyo.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterbitkan telah melalui proses konfirmasi kepada berbagai pihak, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, yang mengharuskan wartawan bersikap independen dan menyajikan berita yang akurat serta tidak beritikad buruk.
Dengan demikian, pemberitaan ini bukan sekadar penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menegakkan integritas hukum dan demokrasi.