Meski sempat ditutup, aktivitas galian pasir kembali berjalan. Publik pertanyakan komitmen DLH, Ditpam BP Batam, dan aparat dalam menjaga keselamatan penerbangan.
BATAM – Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Kampung Jabi, GG Kerapu RT 01/RW 04, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali marak meski pernah ditertibkan lima bulan lalu oleh Ditpam BP Batam bersama TNI dan Polri.

Pantauan wartawan pada Selasa (20/08/2025) memperlihatkan sejumlah truk pengangkut pasir hilir mudik dari lokasi. Para pekerja tampak sibuk memuat material tambang ke dalam bak truk. Karung-karung bekas hasil operasi penertiban sebelumnya kini ditata lebih rapi, seakan menjadi bukti bahwa aktivitas ini tak pernah benar-benar berhenti.
Lubang-lubang besar bekas galian kini beralih fungsi menjadi penampungan tanah yang kemudian dicuci untuk diolah menjadi pasir. Situasi ini menegaskan bahwa operasi penertiban sebelumnya hanya bersifat sementara.
“Ironis. Penertiban hanya seperti jeda sementara bagi bisnis tambang ilegal ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi bahkan menyebut bahwa pemilik tambang diduga memiliki beking dari oknum aparat, sehingga sulit untuk dihentikan.
“Sudah 10 tahun saya bawa truk pasir, dan tambang ini tidak pernah benar-benar tutup. Saya berani katakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Ditpam BP Batam tidak berani menertibkan secara tuntas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, informasi lain juga menyebut adanya keterlibatan oknum perangkat RT setempat. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut inisial Sp, yang diduga ikut membantu memuluskan jalannya aktivitas tambang tersebut.
“Kalau tidak ada peran perangkat RT, kegiatan ini tidak akan berjalan selancar sekarang. Sp disebut-sebut ikut memberi ruang agar aktivitas tambang tetap aman,” kata sumber tersebut.
Warga bahkan menuding peran perangkat RT justru memperparah keadaan. Alih-alih melindungi lingkungan dan warganya, Sp diduga lebih memilih menutup mata dan ikut melicinkan jalur bagi penambang. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah perangkat RT masih berpihak kepada warga atau justru menjadi bagian dari permainan tambang ilegal?
Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang pasir ilegal Nongsa juga menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan penerbangan. Lokasinya berada di zona sensitif Bandara Internasional Hang Nadim, yang setiap harinya melayani ribuan penumpang.
Aktivitas galian berpotensi mengganggu kestabilan tanah di sekitar area penerbangan, menimbulkan debu berlebih yang bisa terhisap ke mesin pesawat, serta memicu distorsi radiasi yang mengganggu navigasi udara. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan pilot, kru, hingga ribuan jiwa penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di Batam.
“Kalau dibiarkan, tambang pasir di dekat bandara itu sama saja mempertaruhkan nyawa penumpang pesawat,” tegas seorang warga Nongsa.
Menanggapi fenomena tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri melalui pernyataan resminya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik tambang pasir ilegal, termasuk oknum perangkat RT yang diduga ikut memuluskan jalannya aktivitas.
“Kami tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal, terlebih jika dilakukan di wilayah vital seperti dekat bandara. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat, oknum aparat, maupun perangkat RT, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari DLH Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta aparat penegak hukum terkait langkah konkret yang akan diambil.
(Sajarudin)
Editor : Dwi Hartoyo






