Sulut, Inti-News.Com
Berjumlah 25 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan sulut, Jumat 11 juli 2025 Minggu kemarin menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah desa
Penyaluran BLT ini berlangsung di Kantor Desa Paslaten Satu dan di hadiri langsung oleh kepala kantor kecamatan Tatapaan, Dr. Ciendy Mongkaren, SH, MH, bersama Danramil Tumpaan Ferdinand Tedampa juga Hukum Tua Max Lintong dan perangkat desa serta 25 KPM dan sejumlah wartawan. Diketahui bahwa setiap KPM menerima bantuan sebesar @Rp 300.000, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, dengan total masing-masing keluarga menerima Rp 1.800.000.

Dr. Ciendy Mongkaren Camat Tatapaan dalam sambutan menghimbau agar masyarakat yang menerima bantuan tersebut bisa memanfaatkan bantuan secara baik, pergunakan itu demi kebutuhan keluarga. Selain itu camat juga tekankan untuk kita sebagai masyarakat untukembantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tandas Camat

Max Lintong, Hukum Tua Desa Paslaten satu juga menyampaikan bahwa penyaluran BLT ini sesuai musyawarah BPD telah ditetapkan sebanyak 25 KPM yang berhak menerima akan bantuan ini, hal ini kami lakukan sesuai pendataan bahwa mereka tidak terdata dan tidak menerima bantuan seperti PKH, BPNT maupun bantuan sosial lainnya”, ungkap Hukum Tua

Lintong juga berharap agar masyarakat penerima bantuan untuk dapat mengunakan bantuan ini sesuai kebutuhan keluarga, manfaatkan dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari harapnya, Tim Liputan INC-Sulut (temmy)
Penulis : Pemimpin Redaksi
Editor : Temmy Runtuwene
Sumber Berita : Max Lengkong






