Sulut, Inti-News.Com
Bagaikan kembali ke masa pandemi karena bantuan pemerintah terus berlanjut. Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Wawona kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara. lewat Lewat Deifit Rori Hukum tua, bertempat di BPU desa Wawona, tepatnya pada 11 juli 2025 Jumat Minggu kemarin, Bantuan Langsung Tunai (BLT)yang bersumber dari dana T.A 2025, disalurkan ke- 31 (KPM) Keluarga penerima manfaat. Penyaluran BLT ke masyarakat ini sudah terhitung 7 bulan yaitu mulai dari bulan Januari, February, maret, April Mei Juni dan julli

Deyfit F.A Rori, SH Hukum Tua Desa Wawona saat di temui media ini mengatakan bahwa, Sesuai musyawarah BPD telah ditetapkan sebanyak 31 KPM BLT-DD Desa Wawona yang berhak menerima akan bantuan ini, hal ini kami lakukan sesuai pendataan bahwa mereka tidak terdata dan tidak menerima bantuan seperti PKH, BPNT maupun bantuan sosial lainnya”, ungkap Hukum Tua

Selain itu Hukum Tua menambahkan bahwa, “Pemerintah Desa akan menyalurkan BLT-DD disetiap tri Wulan ataupun pada setiap bulan selama tahun berjalan, tapi mengingat anggaran baru bisa di cairkan saat ini, itu sebabnya kami serahkan sebanyak 7 bulan Jelasnya, Hukum Tua juga menyampaikan dan menekankan kepada 31;KPM untuk dapat mengunakan bantuan ini sesuai kebutuhan keluarga, manfaatkan dengan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari tekannya.

Terpantau media bahwa selain kegiatan ini Pemdes Desa Wawona juga menjalankan kegiatan Rutinitas setiap bulan yaitu Posyandu, lengkap dengan pemberian nutrisi sebagai kebutuhan utama anak anak balita, ibu ibu hamil dan pemberian Vitamin bagi lansia, dan kegiatan ini juga di hadiri langsung oleh kepala kantor kecamatan Tatapaan, Dr. Ciendy Mongkaren, SH, MH, bersama Danramil Tumpaan Ferdinand Tedampa, Hukum tua dan perangkat desa, Tim Liputan INC-Sulut (temmy)
Penulis : Pemimpin Redaksi
Editor : Temmy Runtuwene
Sumber Berita : Deyfit F.A Rori,SH






