Sulut, Inti-News.Com
Dipimpin langsung oleh Terry Lolowang kepala Kantor Kecamatan Tumpaan kabupaten Minahasa Selatan Sulut didampingi staf dan pegawai, pemberian SK bupati kepada Frando Kumayas,SE sebagai PJ Hukum Tua Desa Popontolen pada hari ini selasa 11 nov 2025, bertempat di ruang rapat kantor camat Tumpaan. Penyerahan SK / Surat Keputusan Pengangkatan sejumlah Penjabat Hukum Tua dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Camat kec Tumpaan mengarahkan kepada Frando Kumayas sebagai PJ Hukum tua yang baru di Desa Popontolen agar PJ Hukum tua yang baru harus tetap bersyukur dalam segala hal, dengan tanggung jawab yang baru yang sudah di berikan langsung oleh Bupati Frangky D Wongkar ungkap Camat
Selain itu camat menambahkan bahwa kita semua mempunyai tugas yang besar apalgi untuk ke-Pj Hukum Tua yang baru, dan untuk tugas yang besar ini untuk Visi, Misi dan janji kepada masyarakat yakni mewujudkan Minahasa Selatan yang maju, berkepribadian dan sejahtera dan untuk mewujudkan hal itu, Bupati dan Wakil Bupati membutuhkan dukungan dari seluruh element masyarakat terutama para ASN yang Profesional pada tugas dan bidangnya. Bupati dan Wakil Bupati mengembalikan beberapa ASN yang bertugas sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Hukum Tua kembali melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing dan kemudian menugaskan Penjabat Hukum Tua yang baru, melanjutkan tugas sebagai Penjabat Hukum Tua sesuai ketentuan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selata No.3 tahun 2016 tentang Desa, Penjabat Hukum Tua memiliki tugas, 1. Menyelenggarakan Tugas Pemerintahan, 2. Menyelenggarakan Tugas Pembangunan. 3. Menyelenggarakan Tugas Pembinaan Masyarakat, Serta Menyelenggarakan Tugas yang cukup strategis yaitu menyelenggarakan tugas dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pemilihan Hukum Tua sampai pada Pelantikan Hukum Tua yang Definitif nanti urai camat
Sementara itu Frando Kumayas Pj.Hukum Tua Desa Popontolen yang baru dalam sambutan mengatakan, dengan amanah yang diberikan oleh sebagai Pj. Hukum Tua, saya pahami juga bahwa ini adalah atas ijin dari Tuhan, jadi untuk masyarakat Desa popontolen, marilah kita kerja bersama mengerjakan pekerjaan yang belum selesai, demi Desa Popontolen yang kita cintai tandas Kumayas. Tim Liputan INC-Sulut (temmy
Penulis : Temmy Runtuwene
Editor : Pemimpin Redaksi
Sumber Berita : Frando Kumayas,SE






