Pangkalpinang, Inti-News.com,-
Aktifitas Penggalian dan Penambangan Tanah Puru di Perbukitan Jerambah Gantung, Desa Balun ijuk, Kecamatan Kerawang, Kabupaten Bangka, diduga Ilegal dan beraktifitas tanpa kantongi Ijin Galian C. Minggu, 15/01/2022
Hal Ini bermula dari informasi dimasyarakat bahwa adanya penggalian dan penambangan tanah puru yang diduga Ilegal, karena selain tidak adanya sosialisasi di lingkungan terhadap kegiatan, tidak adanya Rambu K3 maupun Papan nama Perusahaan penambangan di lokasi kegiatan
Team media pun melakukan investigasi, dan didapati bahwa benar ada penggalian, pengerukan dan penambangan beserta Satu Unit alat berat yang sedang beroperasi melayani pengisian tanah puru kedalam truck-truck pengangkut.
Team media pun melakukan konfirmasi ke narasumber, dan mengatakan tentang aktiftas Penambangan
Aktifitas Penambangan tanah puru ini sudah cukup lama beraktifitas dan di duga belum memiliki izin resmi alias ilegal. Ujar narasumber.
Ketika Disinggung tentang kepemilikan usaha ini, narasumber pun menjawab:
Tambang ini milik 2 Bos pak, A***** dan J**** . Jawab Narasumber singkat
Legalitas Usaha, merupakan sarat administratif negara yang harus dipenuhi oleh pengusaha ketika akan melakukan suatu kegiatan Usaha. Tak terlepas juga dengan kegiatan Penambangan Tanah Puru.
Demi Keberimbangan Berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi Kepada AJU dan JKG yang disebut sebagai pemilik, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapat konfirmasi resmi dari keduanya.
(Red)