Lampung Tengah – Seorang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena memiliki sabu di dalam rumahnya, Rabu (31/7/24).
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) itu diamankan Polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purmomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.
“Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram, diduga hendak mengedarkan Narkoba,” kata AKP Eko Heri saat di konfirmasi. Kamis (1/8/24)
Ia melanjutkan, barang bukti tersebut terbagi menjadi 5 plastik klip kecil, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
“Kelima plastik itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka,” imbuhnya.
Kepada Polisi, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Tersangka EFE kini diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“EFE dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Humas LT)