Diduga Judi Gelper Menggila di Sagulung, Berani Beroperasi 500 Meter dari Kantor Lurah

Batam21 Dilihat

 

Batam – Aktivitas perjudian bermodus permainan ketangkasan (gelper/jackpot) diduga kembali beroperasi terang-terangan di kawasan Ruko Batu Aji View, Kavling Seroja RW 17, Kelurahan Sei-Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Ironisnya, lokasi tersebut hanya berjarak sekitar ±500 meter dari Kantor Lurah Sei-Pelunggut.

Pantauan pada Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 19.52 WIB, sejumlah mesin dalam kondisi menyala dan beberapa pemain tampak asyik memutar mesin jackpot layaknya arena judi yang beroperasi normal. Tidak terlihat papan informasi perizinan maupun identitas usaha yang terpasang secara terbuka di lokasi.

Keberadaan aktivitas ini memantik tanda tanya besar dari masyarakat. Bagaimana mungkin dugaan praktik perjudian bisa berjalan nyaris di depan mata aparatur pemerintahan?

Seorang warga yang tinggal di sekitar komplek Ruko Batu Aji View mengaku resah. Ia menilai aktivitas tersebut bukan sekadar permainan, melainkan ancaman serius bagi ketertiban lingkungan.

“Saya sangat menyayangkan beroperasinya perjudian jenis jackpot di lokasi ini. Selain berpotensi meningkatkan kriminalitas, ini bisa merusak moral generasi muda dan mengganggu ketentraman warga,” ujarnya tegas.

 

Warga berharap Pemerintah Kelurahan Sei-Pelunggut, Pemerintah Kecamatan Sagulung, hingga aparat dari Polsek Sagulung segera bertindak dan tidak menutup mata.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang. Dalam KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Pasal 426 menegaskan penyelenggara perjudian dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sementara Pasal 427 mengatur bahwa pemain atau peserta judi, baik konvensional maupun daring tanpa izin, juga terancam pidana yang sama.

Jika benar praktik ini berlangsung tanpa izin, maka bukan hanya pelaku usaha yang terancam jerat hukum, tetapi juga para pemain yang terlibat.

Kini publik menunggu: apakah aparat akan bertindak tegas, atau praktik ini akan terus beroperasi di balik gemerlap lampu mesin jackpot?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *