Metro, Inti-News.Com,-
Papan iklan reklame milik PT Artaboga Cemerlang & PT Utama Prima Abadi diperempatan Jalan Ganjar Agung Metro Barat disegel petugas, Selasa 14/02/2023
Penyegelan ini diduga karena papan iklan reklame milik PT Arta Boga Cemerlang dan PT Utama Prima Abadi berukuran besar Ini lalai dalam membayar pajak Reklame.
Dilokasi tampak Papan iklan reklame produk snack “MA CITO” disegeloleh Petugas Pemkot Metro.
Awalnya team media melakukan konfirmasi kepihak Alfamart, karena di papan reklame mencantumkan brand Alfamart.
Saat dikonfirmasi ke Alfamart, DV selaku perwakilan Alfamart membantah jika papan iklan reklame itu bukan merupakan tanggung jawab Alfamart.
Fix, itu bukan milik alfamart, tetapi itu milik rekanan Alfamart.
Setelah kami cek, itu milik PT Artaboga Cemerlang dan PT Utama Prima Abadi. Terang DV
Team media pun melakukan konfirmasi kepada B, perwakilan PT Artaboga Cemerlang dan PT Utama Prima Abadi, dan secara bersamaan team media diarahkan kepada vendor pengelola papan reklame terebut.
Coba pak, koordinasikan sengan Pak M***i dari PT Media Niaga Creasindo. Terang B
Seperti di ketahui Pajak reklame di kabupaten/kota merupakan salah satu sumber pendapatan yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Sektor pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama bagi Pemerintah Kota Metro, dengan memberikan kontribusi sepertiga dari total pendapatan daerah.
Ini merupakan tugas utama dari dibentuknya Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah, berharap adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah serta meningkatnya pengawasan atas pelaksanaan sistem perpajakan di Kota Metro
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Masri DT Makhdum dari PT Media Niaga creasindo terkait dugaan adanya Kelalaian dalam membayarkan pajak Reklame, Kepada team Media mengatakan
Akan saya konfirmasi keperwakilan kita disana ya mas (Red-Media)
Kalau memang belum dibayar pajak reklamenya akan kita selesaikan segera mas. Terang Masri
(Red)