PALI-INTI- NEWS.COM- Viralnya pemberitaan media Online dan media sosial yang di duga pencemaran anak Sungai di desa sukamaju kecamatan Talang Ubi, akibat Tumpahan Minyak PT Medco energi
Indonesia.Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).dan mendapat sorotan dari beberapa kalangan dan organisasi masyarakat di antaranya forum Aktivis PALI (FAP), Kamis (18/04/24).
Ketua Forum Aktivis PALI (FAP) Wisnu Dwi Saputra SH, CLA, mengungkapkan bahwa dirinya sebagai ketua FAP sangat menyayangkan atas pipa line milik PT. Medco E&P yang terjadi bocor beberapa hari kemarin, baik diduga korosi maupun disabotase, Wisnu menilai dan menduga pipa line PT. Medco E&P yang bocor akibat kelalaian pihak perusahaan dalam merawat dan mengawasi pipa.
Ini yang menjadi pertanyaan kita atas kinerja pihak perusahaan, bukan hanya pencemaran lingkungan akan tetapi bisa membahayakan masyarakat sekitar apabila tidak ada penanganan yang serius”. ujar Wisnu
Wisnu juga menambahkan bahwa forum aktivis PALI (FAP), “Dalam hal ini kita mempertanyakan lagi kinerja pihak manajemen Perusahaan dan tim HSE tersebut, dalam penyelesaian permasalahan pipa bocor baik korosi maupun sabotase ini, seolah tidak ada penyelesaian,” tambahnya
Padahal sudah jelas beberapa aturan dan undang-undangan yang mengatur permasalahan ini.
1. Undang-undang no 22 tahun 2001 minyak dan gas bumi.
2. Peraturan menteri ESDM no 32 tahun 2021 tentang inpeksi teknik dan pemeriksaan keselamatan intalansi dan peralatan kegiatan usaha minyak dan gas.
3. Peraturan menteri Esdm no17 tentang pelaksanaan pada kegiatan usaha migas
4. Peraturan menteri ESDM 05 tahun 2015 tentang pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (skkni) di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara wajib.
5. Kepmentanben no300 k/38/mpe/1997 tentang keselamatan kerja pipa penyalur minyak dan gas bumi.
6. Peraturan menteri ESDM no 18 tahun 2018 tentang tentang pemeriksaan keselamatan dan peralatan pada usaha minyak dan gas bumi.
7. Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
8. Undang-undang no 22 tahun 2020 tentang cipta kerja,
9. Keputusan presiden no 63 tahun 2004 (obvitnas) pasal 1 ayat 1 ialah kawasan lokasi, bangunan, intalasi, usaha yang menyangkut hajat orang banyak.
10. Peraturan kapolri no 13 tahun 2017 tentang pemberi bantuan keamanan pada objek vital nasional,
11. Peraturan kepolisian RI no 3 tahun 2019 pengamanan objek vital nasional.
12. Pertaturan pertaturan kabaharkam polri no 1 tahun 2019 pemberian jasa pengamanan dan manejemen pengamanan objek vital nasional.
13. Nota kesepahaman antara Perusahaan migas dan Tentara nasional Indonesia (TNI) (BAIS) yang bermaksud untuk menyelenggarakan pengamanan di lingkungan Perusahaan di mana salah satu nya mencangkup pembenahan dan peningkatan aspek HSE (Health safety and evironment)” beber wisnu yang juga berprofesi sebagai advokat ini dan aktivis HMI Sumsel
Masih kata wisnu dengan terjadinya kejadian ini, wisnu meminta direktur utama dan komisaris PT. Medco E&P pusat mengevaluasi kinerja pihak Manajemen dan HSE dan menurunkan tim inpeksi independen ke PT. Medco E&P dan meminta kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin Direktur Teknik dan Lingkungan turun ke lapangan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Karena setiap bagian dari kita bisa menjadi bagian untuk mewujudkan cita-cita zero accident, zero uplanned shutdown dan zero emission”, sambungnya
“Apabila permintaan kami tidak di indahkan, kami dari Forum Aktivis PALI bakal mengadakan aksi di kantor PT. Medco E&P pusat di jakarta untuk memperjuangkan tuntutan dan aspirasi kami agar segera di tindak lanjuti sesuai undang-undang Undang-Undang RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum,” tutupnya
Hal senada juga disampaikan, kepala dinas Lingkungan hidup Kabupaten PALI Bakrin membenarkan Memang benar telah terjadi kebocoran Len pipa transfer Medco di desa sukamaju, di akibatkan sabutase , dan Sekarang sudah di clam, sekarang dalam progres pembersihan, berdasarkan laporan dari Medco, dalam waktu dekat akan kami verifikasi lapangan,terima kasih”. Beber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp
Ditempat terpisah Perwakilan SKK Migas ketika di konfirmasi, “Akan kami konfirmasi ke pihak Medco dulu ya”. Ungkapnya.( Novriadi )