Nias utara Inti-news.com
Terpantau di kantor dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten nias utara tidak menghargai serta kibarkan bendera merah putih itu sebagai lambang kemerdekaan republik indonesia dalam kondisi sobek atau tidak utuh lagi.
Dari pantauan awak media ini bendera sobek tersebut dikibarkan sejak tanggal 03 september 2024, (jumat, 06/09/2024)
Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada kepala dinas Perindagkop Agusman Zebua, M.Pd terkait pengibaran bendera sobek, beliau mengatakan mengenai pengibaran bendera tersebut bukan disengaja, tuturnya. melainkan karena situasi hujan yang disertai angin alam. “tuturnya.
Ungkapnya; itu tidak ada masalah, sambil mengatakan itu kesalahan seorang stafnya. Sambil menanyakan sama stafnya apa benar bendera sudah sobek, lalu stafnya menjawab sudah pak? Besar apa enggak.? Apa belum hilang warna merah putihnya kan.???”
Lambang negara/ bendera itu di atur oleh Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Bj. Harefa.