Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Memusnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi

- Editor

Kamis, 18 April 2024 - 20:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang-INTI-NEWS.COM- Barang haram ini hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel, disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Serbuk haram sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH.,M.Si didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

“Sabu sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jateng Maksimalkan Kebutuhan Nelayan, Simak Sejumlah Program
Bhabinkamtibmas Kelurahan Seijodoh Gelar Aksi Bersih Lingkungan Dukung Program Presisi Kapolri
Cegah Premanisme, Polisi Gencarkan Patroli di Kawasan Industri Jepara
Batasi Ruang Gerak Premanisme, Polres Jepara Gencarkan Patroli
Panti Asuhan Al-Jam’iyatul Wasliyah Pulo Brayan Dan Panti Asuhan Bani Adam Mangaan Terima Makan Sehat Bergizi Dari Program Kodam I/BB
Bhabinkamtibmas Dukung Ketahanan Pangan, Panen Sayur Di Kampung Pelita Wujud Asta Cita Presiden RI
Polresta Barelang Amankan Perayaan Ibadah Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Maha Vihara Duta Maitreya Berjalan Aman dan Khidmat
Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji, Ini Harapan Kapolres Jepara

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:30

Ditpolairud Polda Jateng Maksimalkan Kebutuhan Nelayan, Simak Sejumlah Program

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:50

Bhabinkamtibmas Kelurahan Seijodoh Gelar Aksi Bersih Lingkungan Dukung Program Presisi Kapolri

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30

Batasi Ruang Gerak Premanisme, Polres Jepara Gencarkan Patroli

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:10

Panti Asuhan Al-Jam’iyatul Wasliyah Pulo Brayan Dan Panti Asuhan Bani Adam Mangaan Terima Makan Sehat Bergizi Dari Program Kodam I/BB

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:30

Bhabinkamtibmas Dukung Ketahanan Pangan, Panen Sayur Di Kampung Pelita Wujud Asta Cita Presiden RI

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:30

Polresta Barelang Amankan Perayaan Ibadah Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Maha Vihara Duta Maitreya Berjalan Aman dan Khidmat

Senin, 12 Mei 2025 - 14:00

Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji, Ini Harapan Kapolres Jepara

Senin, 12 Mei 2025 - 13:30

Apel Siaga Gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri dalam Rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru