MITRA,INTINEWS-Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra,serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.
Hal ini di sampaikan Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Jocke Legi saat membuka kegiatan penyusunan kamus saku siswa bahasa ponosakan.
Bahasa Daerah berfungsi sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa,peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan Huda daerah dalam bingkai ke Indonesiaan.
Selain itu, lanjut Legi,Bahasa Daerah Berfungsi sebagai sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah.
Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Kemdikbudristek RI melalui balai bahasa provinsi Sulawesi Utara melakukan revitalisasi bahasa daerah.
Adapun bahasa Bahasa Daerah yang menjadi prioritas adalah bahasa ponosakan,Pasan dan Tonsawang.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini bahasa daerah dapat di ajarkan pada anak-anak.Jangan pernah malu dengan bahasa daerah.”ucap Legi.
Sementara itu kepala Dinas pendidikan Mitra Sarah Kindange,M.pd, menjelaskan, kegiatan ini untuk mendorong percepatan revitalisasi bahasa daerah,pemkab Mitra melalui dinas pendidikan telah menyusun beberapa kegiatan bekerja sama dengan balai bahasa.
“Di antaranya penyusunan kamus bahasa daerah dan penyusunan modul(Bahan ajar bahasa daerah), publikasi bahasa daerah dan sastra daerah serta peningkatan apresiasi siswa terhadap bahasa dan sastra daerah.” Jelas Kindangen.
Saya berharap untuk ajaran yang baru ada pelajaran muatan lokal tentang bahasa daerah.Sehingga anak-anak semakin ramai berbicara bahasa daerah.
“Kegiatan ini harus ada hasilnya,yaitu kamus dan modul bahasa daerah, sehingga dapat di gunakan di sekolah masing-masing.”pungkas Kindangen.
kegiatan ini di laksanakan selama tiga hari (27-29 Maret) di Hotel Grand Puri Manado di ikuti oleh kepala sekolah dan guru.(DS)