Sulut, Inti-News.Com
Percontohan Desa Antikorupsi adalah program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan lingkungan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparatur desa terhadap pentingnya nilai-nilai integritas, hal ini diungkapkan Hukum Tua Desa Motoling dua kecamatan Motoling barat kabupaten Minahasa Selatan Sulut, saat di temui media ini di Ruang kerjanya hari ini kamis 5 Juni 2025

Donal Pesik Hukum tua bawa Desa Motoling dua utusan Minahasa Selatan sebagai desa anti koropsi Sulawesi utara. Hukum Tua juga menjelaskan dengan singkat bahwa katanya Program ini bertujuan untuk mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa, menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif katanya. Program ini juga diluncurkan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi yang dimulai dari tingkat desa.

Walaupun Begitu banyak persyaratan yang harus kami desa penuhi untuk jadi percontohan salah satunya terkait penggunaan dana desa, tapi Saya merasa bangga karena Program ini sudah melibatkan masyarakat desa secara aktif dalam upaya pencegahan korupsi, sehingga tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih.
Sebagai target kedepan, kami tetap akan berusaha untuk mencapai apa yang di rindukan warga desa Motoling dua selama ini, semoga lewat sinergitas antara Prades hukum tua BPD dan masyarakat ini akan lebih menciptakan desa yang lebih maju dan bersih dari korupsi tutup hukum tua. Tim Liputan INC-Sulut (temmy)






