Dugaan indikasi adanya Korupsi dana desa sifahando Tahun 2023 Minta inspektorat kabupaten Nias Utara Untuk Mengaudit kelapangan

oleh -94 Dilihat

Inti-news.com

Pelaksanaan kegiatan Dana ADD dan DD di Desa Sifahandro, kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara, di duga banyak penyelewengan Anggaran yang belum terlaksana. salah satunya kegiatan pelaksanaan fisik di dusun I (satu) yaitu

1. Pembangunan Bronjong yang mana pekerjaan tersebut belum selesai di kerjakan, tetapi dana sudah habis.
Pembangunan Bronjong tersebut yang seharusnya pertama sekali di lakukan pengalian pondasi, namun ini tidak di lakukan di lapangan, langsung di susun dan pasang batu, dan tanpa di pasang kawat pengikat di tengah – tengah sebagai penguat bangunan tersebut.

Pada saat peletakan batu pertama secara simbolis oleh mantan PJ. Kades Bowonama Telaumbanua S.Sos, mengatakan kepada PPKD dan Tukang, supaya di lakukan pengalian pondasi pada Pembangunan tersebut, namun sampai sekarang penggalian pondasi belum di laksanakan.

2. kegiatan pelatihan kelompok di PKK Desa Sifahandro, belum di laksanakan, namun oleh PPKD sudah di laksanakan penarikan dana di rekening Desa.

3. Pengadaan Ayunan Anak untuk Paud di duga belum terlaksana.
4. Jumlah peserta study banding sebanyak 19 orang dalam RAB sedang kan yang ikut 16 orang.

Pada saat turun Tim dari kecamatan Sawo di lokasi pembangunan tersebut, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahandro, menyampaikan sangat kesal dan kecewa pada pembangunan tersebut, karena tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.

Dan juga Pendamping Lokal Desa (PLD) Eka Karmata Telaumbanua menegaskan bahwa ini harus dilakukan penggalian pondasi pada Bronjong dan pemasangan kawat pengikat, di tengah bangunan tersebut supaya kokoh dan berkualitas,

menyampaikan surat Konfirmasi Tertulis kepada PJ Kepala Desa tertanggal 1/11/23 dan juga menghubungi melalui telpon seluler terkait pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2023 yang di duga banyak penyelewengan dan penggelembungan anggaran, namun sampai saat ini PJ Kades Sana’ato Telaumbanua Diam dan Bukam dalam arti tidak menjawab.

Untuk itu Masyarakat desa sifahando minta kepada inspektorat supaya mengaudit kelapangan supaya dampak indikasi dugaan tersebut bisa diambil ketegasan dan solusi yang terbaik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *