Batam — Sebuah hotel di depan Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas perjudian di lantai enam hotel tersebut. Informasi ini berdasarkan keterangan sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, tempat itu bukan sekadar arena permainan biasa, melainkan diduga sebagai lokasi kasino yang menerima pemain dengan modal minimal puluhan juta untuk ditukar dengan chip.
“Akses masuk dikontrol ketat, hanya mereka yang sudah terdaftar yang bisa masuk,” ujarnya. Jumat, 14/02/2025 malam
Dugaan ini semakin kuat dengan informasi bahwa tempat tersebut telah beroperasi lama, dengan jam operasional mulai sore hingga subuh hari. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat berbagai macam permainan seperti Baccarat, Roulette, dan lainnya serta adanya staf yang bertugas menarik pemain baru.
Selain itu, ada dugaan bahwa pengelola kasino ini memiliki keterkaitan dengan sosok yang pernah mengelola tempat perjudian di Holywood Jodoh Batam sebelum ditutup oleh aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi hal tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHP, aktivitas perjudian ilegal dapat dikenakan sanksi hukum dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola hotel terkait dugaan ini. Intinews.info masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Sajaruddin